LIPUTAN4.COM/—Gunungsitoli—/ARISMAN Telambanua Kepala Desa Moawo , Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Viral di Pemberitaan berbagai Media Masa, diduga Korupsikan Anggaran Dana Desa (DD) Moawo dibeberapa Kegiatan Fisik yang diperkirakan Mulai Silfa Tahun 2016 sampai 2022, kamis (14/04/2022).
Berikut dugaan yang dikorupsikan Kepala Desa Moawo Arisman Telaumbanua yakni ;
1). Pembangunan Bronjong di Desa Moawo Dusun II dibelakang Mesjid Gamo dengan panjang kurang lebih 26 meter dengan Anggaran kurang lebih Rp.269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan Juta rupiah).
2). Bronjong di Gamo pinggiran Laut sepanjang 27 meter di Dusun II Gamo dengan Anggaran Rp.331.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah)
3). Dana BUMDES dari Tahun 2020-2021 tidak jelas Pelaksanaanya sampai saat ini.
4). Dana Pemberdayaan Masyarakat tidak jelas.
5). Pembelanjaan Investaris Desa serta ATK ada banyak diduga bahwa telah terjadi Kecurangan pada Tahapan Pelaksanaannya.
Poin diatas tidak sesuai spesifikasi asal jadi. Saat dikonfirmasi Awak Media Kepala Desa Moawo Arisman Telaumbanua Tendensius dan marah-marah menghindar Saat dipertanyakan terkait laporan Masyarakat Desa Moawo tersebut, Kamis (07/04/202)
Tokoh Masyarakat Desa Moawo (mewakili) Warga merasa keberatan dan dirugikan oleh Kepala Desa Arisman Telaumbanua yang diduga memperkaya diri dengan Hak Masyarakat sebagai Penerima Manfaat. Menurutnya, Polemik ini tengah menjadi buah pembicaraan ditengah-tengah warga Desa Moawo dan Kosumsi Publik hingga menimbulkan stigma negatif.
“Tokoh Masyarakat dan Warga sekitar Desa Moawo memintak kepada Walikota Gunungsitoli Agar Tegas, menanggapi segera hal tersebut, kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli untuk segera turun lapangan Mengaudit kinerja Kepala Desa Moawo (Arisman Telaumbanua) mulai Silfa Tahun Anggaran 2016 sampai DD 2022 dan beberapa Kegiatan lainnya yang tidak jelas laporan dan Penggunaan semestinya serta Keterbukaan Informasi Publik kepada Masyarakat, agar kedepan ada efek jera kepada Kepala Desa tidak melakukan hal yang sama tetap mematuhi Peranturan.” Ucap Tokoh Masyarakat.
Kabarnya dugaan Korupsi kegiatan tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli oleh Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), dengan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Moawo Tahun Anggaran 2020-2021 serta Kegiatan lainnya, namun disayangkan sampai saat ini belum ada Kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Saat di wawancarai Awak Media, Ketua LPKPK Korwil Kep-Nias FAOZIDUHU Ziliwu, SH membenarkan iya telah kita laporkan persoalan tersebut di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terkait dugaan Korupsi Kepala Desa Moawo (Arisman Telambanua) Tahun Anggaran 2020-2021 serta beberapa Kegiatan lainya di Desa Moawo, namun disayangkan sampai saat ini belum ada Kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”,
“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar memproses persoalan ini, Karena hal ini diduga telah Merugikan Negara”, Harap Ketua LPKPK.
YUN ZEB
Berita dengan Judul: Kepala Desa moawo diduga kantongin anggaran dana Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Juniria Zebua