LIPUTAN4.COM,ENREKANG–Kasat Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang Andi Zainal kembali membacakan penetapan tersangka baru, Senin 26 Juli 2021, yakni kepala desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu, Lupian.ditetapkan selaku tersangka Perkara kasus korupsi Anggaran Dana Desa Senin 26 Juli 2021,
Lupian ditetapkan tersangka dikarenakan pihak yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran dalam kasus perkara korupsi proyek Pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta). Dan proyek pengadaan teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp 607.213 (Enam ratus tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Sebelumnya, Jumat 23 Juli 2021, Kejari Enrekang telah tetapkan tersangka lain selaku pihak ketiga atau pengelola kegiatan dua proyek bermasalah tersebut.
Kerugian Negara yang diakibatkan dalam perkara kasus korupsi ini, sebesar Rp 497.441.000 (Empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Kepala desa Lunjen Kecamatan Buntu Batu kabupaten enrekang Lupian diamankan oleh kejaksaan negeri kabupaten enrekang dengan Perkara kasus korupsi proyek Pipanisasi jaringan air bersih tahun 2018 dengan anggaran desa Rp 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta). Dan proyek pengadaan teknologi unit air bersih tahun 2019 dengan anggaran desa Rp 607.213 (Enam ratus tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah).dengan menggunakan anggaran dana desa.(Zaini)
Berita dengan Judul: Kepala desa Lunjen Enrekang Lupian Jadi Tersangka Perkara kasus korupsi Anggaran Dana Desa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rahmat Hidayat