Berita  

Kepala Desa Lembanan dan masyarakat nya berharap bantuan keserasian kementerian sosial dapat di terealisasikan

kepala-desa-lembanan-dan-masyarakat-nya-berharap-bantuan-keserasian-kementerian-sosial-dapat-di-terealisasikan

liputan4.com Mamasa,masyarakat Desa Lembanan kecamatan mamasa kabupaten mamasa provinsi Sulawesi Barat sangat berharap bantuan Keserasian Sosial yang berbasis desa dan kelurahan untuk jalan tani dan wisata dikarenakan masyarakat Desa Lembanan hampir 70% penghasilannya hampir rata rata dari hasil tani kopi cengkeh dan hasil bumi lainnya ,Selasa 05/oktober/2021

“menurut keterangan Kepala Desa Lembanan Bapak Sarlis Puang Tiku. SH, yang baru menjabat kurang lebih dua tahun yaitu periode 2019-2025 ini, mengatakan saya sangat berharap dengan adanya bantuan seperti ini sehingga masyarakat khususnya para petani dan wisatawan bisa menikmati sekalipun ini masih dalam perencanaan ataupun baru pengusulan bantuan keserasian sosial. untuk jalan tani dan wisata namun tak lepas dari itu adalah tetap kita berusaha agar bantuan ini bisa terealisasi ucap Kades,Lembanan


Sekertaris dinas sosial Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Bapak Kaharuddin,sangat merespon baik dan memberikan ruang untuk mengusul desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat Dalam rangka pencegahan konflik sosial dan paham radikal, Kementerian Sosial melalui Direktorat PSKBS menyelenggarakan Bantuan Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal.

Mekanisme pengajuan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Setelah itu melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi kemudian dapat diusulkan ke Kementerian Sosial.Bantuan Keserasian Sosial ditujukan untuk meningkatkan semangat gotong royong, mencegah konflik dan bencana sosial, serta meningkatkan komitmen masyarakat untuk menjaga perdamaian

Berita dengan Judul: Kepala Desa Lembanan dan masyarakat nya berharap bantuan keserasian kementerian sosial dapat di terealisasikan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : PIMPRU