Berita  

Kepala Desa di Sumsel Terancam Hukuman Mati, Judi Togel Pakai Dana Bansos

kepala-desa-di-sumsel-terancam-hukuman-mati,-judi-togel-pakai-dana-bansos

Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Tindakan tak tahu diri mantan mensos Juliari Batubara rupanya “ditiru” oleh petinggi di level bawah. Di Sumatera Selatan (Sumsel), Kepala Desa Sukowarno bernama Askari (43) sedang diancam hukuman mati setelah diduga menyelewengkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 untuk main judi.

Kasus ini mulai disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/3) lalu, dengan agenda pembacaan tuntutan. “Ssudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa, seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama Askari,” kata pejabat humas PN Palembang Abu Hanifah saat dikonfirmasi Detik.


Askari dijerat UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU Yuriza Antoni mengatakan selain pasal korupsi yang mengancam 20 tahun penjara, UU 31/1991 tentang Tipikor Pasal 2 ayat 2 membuat Askari dibayang-bayangi pidana mati.

Askari didakwa menyelewengkan dana desa tahap II dan III yang di dalamnya terdapat dana bantuan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp187,2 juta. Seharusnya BLT diberikan kepada 165 keluarga, masing-masing sebesar Rp600 ribu. Namun, pelaku menggunakan uang tersebut untuk bayar utang dan berjudi togel. Proses peradilan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, pekan depan.

Penasihat hukum Askari, Supendi, belum mau memberikan komentar lebih lanjut dari dakwaan ini. “Saya tidak dulu berkomentar karena juga masih fokus untuk menyiapkan bukti-bukti guna membela klien kami,” kata Supendi dilansir Tribunnews.

Dibaca emang ngeselin. Dugaan korupsi bantuan Covid-19 terendus juga di berbagai daerah. Di Desa Jagapura, Jawa Barat, misalnya. Warga berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, membawa spanduk dan berorasi menuntut kepala desa dicopot karena diduga melakukan beberapa penyelewengan. Salah satunya tidak menyalurkan bantuan Covid-19. Saat dimediasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Sosial setempat, warga yang protes diminta mengumpulkan bukti resmi. Kalau dianggap kuat, baru si kades dilaporkan ke yang berwenang.

“Satu, [BLT] di Kemensos ada Rp600 ribu. Ada yang dipotong Rp100 ribu, ada yang Rp150 ribu. Bahkan bukan lagi dipotong, tapi tahap 1 sampai tahap 5 ada yang tidak mendapatkan bantuan, tidak dibagikan oleh pemerintah desa. Alasannya, dana sudah kembali ke negara. Sedangkan, kita cek di kantor pos, dana sudah diambil oleh Pak Dukuh. Ini jelas, ada upaya untuk membodohi masyarakat, untuk menggunakan penyalahgunaan wewenang,” kata salah satu warga bernama Khaerudin, dilansir Kompas TV.

Beranjak ke tempat lain. Pada pertengahan Februari kemarin, Desa Sukabanjar, Lampung, juga marah-marah ke kepala desa mereka karena bau-baunya menyalahgunakan dana BLT Covid-19. Seorang kepala dusun yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, uang bantuan terjadwal Desember 2020 tapi belum dibagikan kepada 450 penerima.

“Setiap penerima [harusnya] mendapatkan Rp200 ribu. Bukan dana BLT saja yang diduga diselewengkan Pak Kades, kami para honor kadus [kepala dusun] juga belum diberikan dari bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2020. Sedangkan, gaji kadus dalam tiga bulan sebesar Rp6,15 juta,” ujar sang kudus kepada Siaga Online.

Kemarahan warga jelas berdasar. Permendes 14/2020 mengenai bantuan penanganan Covid-19 menyebut penyaluran BLT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) harus diawasi dan dievaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Dari sana, KPM BLT saling bagi data dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang hasilnya diumumkan lewat situs resmi Satgas Covid-19 daerah masing-masing. Artinya, data KPM seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan; kepala desa tidak berhak menolak apabila ada warganya meminta data penyaluran BLT.