Liputan 4 Com,Barito Utara- Keturunan dan silsilah ahli waris merupakan hal penting diketahui untuk mengetahui garis nenek moyang. Selain itu silsilah juga diperlukan dalam hal pembagian harta waris dan pernikahan. Harusnya silsilah keturunan ahli waris menjadi penting.
Anehnya, dokumen penting bagi pemerintah untuk menentukan silsilah ahli waris dianulir oleh Kepala Desa (Kades) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Muara Mea, Nomor:145/13/X/2021, Tentang Pencabutan Berita Acara Rapat Besar Warga Desa Muara Mea Tanggal 30 April 2005.
Para ahli waris berjumlah ratusan orang, tentu tidak tinggal diam dengan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kepala desa Muara Mea Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, kalteng tersebut.
\” Pada tanggal 30 April 2005 telah dilakukan Rapat Besar Warga Desa Muara Mea, tentang pengesahan Ahli Waris dan keturunan\” kata Supi Asral didampingi Tiluk kepada wartawan dikediamannya Desa Lampeong, Jumat (9/10/2021).
Lanjut Supi, tanggal 12 Oktober 2021, Jaya Pura sebagai Kades Muara Mea mengeluarkan Surat Keputusan yang mencabut Berita Acara Rapat Besar warga Desa Muara Mea tanggal 30 April 2005. Menyatakan bahwa catatan tangan yang bertuliskan Bahasa Arab tahun 1910 dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Adat Muara Mea.
\” Disurat itu menyatakan bahwa waris/keturunan silsilah yang bersumber dari Berita Acara tahun 2005 dari catatan tangan bertuliskan Arab tahun 1910 dinyatakan tidak berlaku lagi artinya otomatis silsilah Supi CS tidak masuk dalam keturunan nenek moyang Desa Muara Mea, kan aneh,\” papar Supi, yang mendapat kuasa dari para ahli waris berjumlah ratusan orang tersebut.
Supi menegaskan, dengan Keputusan Kades teraebut artinya kami sudah tidak lagi menjadi keturunan nenek moyang kami bernama Kolah.
Ahli waris Kolah yang lain bernama Tiluk juga menyatakan sangat keberatan, apa dosa kami hingga kami dibuang dari silsilah. Kades ini sudah melebihi kuasa Tuhan.,
\” Kami akan laporkan Kades ke polisi. Kades tidak memiliki wewenang memutus garis keturunan. Kami berharap polisi meneliti dokumen fakta yang kami lampirkan dalam laporan\” tambah Tiluk sambil menunjukkan dokumen kepada wartawan.
\”Kami buta hukum, maka untuk membantu kami dalam memberikan pendampingan hukum, maka kami sudah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Harianja, Agustian Rajab, Mangatur dan Ramli.\” Kata Supi lirih.
Harianja, ketika dikonfirmasi wartawan terkait kuasa pendampingan yang diberikan Supi Cs, lewat WhatsApp mengakuinya.
\”Ya, kami empat orang diminta mereka sebagai pendamping hukum Supi CS. Upaya hukum pasti akan kami tempuh sebagaimana keinginan Supi CS. Kita lihat nanti proses dan tahapan tahapannya,\” tukas Harianja.
Esditor(Asb Barut)
Berita dengan Judul: Kenapa kades muara mea ingin dilaporkan kepolisi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Ali Syahbana