Liputan 4.com-Banjarmasin.MASYARAKAT Kalsel khususnya para sopir yang tergabung dalam asosiasi angkutan batubara dan tongkang, dapat bernapas lega.
Pasalnya, permintaan agar dibukanya aksek Jalan Hauling kilometer 101 di Kabupaten Tapin yang sempat ditutup oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) bakal bisa dibuka dan dilalui untuk beraktivitas kembali.
Hal itu menyusul turunya surat perintah dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Batubara (ESDM) bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022, yang ditandatangi Dirjen Minerba dan Batubara, Ridwan Jamil, perihal pembukaan portal ruas Jalan Angkut Dekat Underpass Km 101 Jalan A Yani PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT).
Tembusan surat itu diterima Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, pada Kamis (5/1/2022). “Saya menerima surat hari ini,” ujar Ketua DPRD Kalsel Supian HK kepada awak media di Banjarmasin, di Rumah Banjar DPRD Kalsel.
Adapun surat perintah dari Dirjen Minerba dan Batubara ini, dijelaskan Supian juga sudah disampaikan kepada pihak yang bersengketa. Yakni, PT TCT dan AGM untuk selanjutnya pihak perusahaan tersebut bisa menyampaikan ke pada pihak kepolisian setempat.
H Supian HK mengatakan, usai dilakukan audiensi bersama di DPRD Kalsel pada Selasa (4/1/2022), pihak dewanmenyampaikan hasil rapat ke pemerintah pusat. Hingga pada Kamis (6/1/2022), DPRD menerima surat balasan dari Kementerian ESDM.
“Adanya surat ini saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berkompeten, sehingga para pekerja bisa beraktivitas kembali,” kata politisi Golkar ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham, menegaskan, setelah adanya surat itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT TCT.
Namun demikian, lanjut Supiansyah, jika jalan hauling tetap ditutup, tidak ada pilihan bagi para sopir angkutan batubara untuk bisa bertahan hidup memenuhi kebutuhan keluarga, para sopir akan melintasi jalan negara.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” pungkas Supiansyah(Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Kementerian ESDM Perintahkan Buka Jalan Hauling KM 101 Yang Ditutup PT TCT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra