Liputan4.com MAROS – Sebanyak 18 desa wisata di Provinsi Sulsel, berhasil menembus 300 besar ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2022 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf RI).
Menteri Pariwisata dan Ekonomo Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan secara langsung desa wisata yang lolos masuk 300 besar melalui kanal youtube Kemenparekraf RI, Kamis (21 April 2022) malam. Tiga hari sebelumnya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengumumkan 500 besar peserta ADWI 2022
Jumlah 18 desa wisata dari Sulsel yang lolos 300 besar ini menempatkan Sulsel pada urutan pertama dari 34 provinsi di Indonesia. Jawa Timur dan Jawa Tengah membayangi Sulsel dengan jumlah 17 desa wisata masuk di 300 besar. Pada posisi 500 besar sebelumnya, Sulsel juga terbanyak yang lolos dengan 31 desa wisata.
Salah Satunya Desa Wisata Rammang-rammang Yang Terletak Di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan Yang Masuk Dalam 300 Besar ANUGERAH DESA WISATA INDONESIA ( ADWI ) Tahun 2022
Pada Tahun 2021 Desa Wisata Rammang-rammang Masuk Dalam 100 Besar Di Ajang ADWI 2021 Dari 1.800 Desa Wisata Se-Indonesia.
“Sebagai Admin Di Ajang ANUGERAH DESA WISATA INDONESIA ( ADWI )Tahun 2022 [email protected], Saya Sangat Bersyukur Dan Bangga Karna Desa Wisata Rammang-rammang Yang Terletak Di Desa Salenrang Kecamatan Bontoa Kabupaten Maros Masuk 300 Besar Dari 3.419 Desa Wisata Yang Ikut Dalam Ajang ANUGERAH DESA WISATA INDONESIA ( ADWI ) Se Indonesia”, Ujar IRWANZAH, A.Md.,Kep Admin ADWI Desa Wisata Rammang-rammang Yang Juga Selaku Ketua Karang Taruna Appaka Baji Desa Salenrang.
“Harapan Saya Kedepannya, Semoga Di Tahun Ini Untuk Ajang ANUGERAH DESA WISATA INDONESIA ( ADWI ) 2022 Indonesia Bangkit, Desa Wisata Rammang-rammang Bisa Tembus Di 5 Besar dari salah satu 7 kategori penilaian ADWI 2022, ” Tutupnya
Berita dengan Judul: Kemenparekraf Umumkan 300 Desa Wisata Masuk ADWI 2022, Desa Wisata Rammang-rammang Masuk Daftar 300 Besar ADWI 2022 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdul Wahab