Kemenkumham Lampung Resmikan
Ruang Konseling Lapas Kelas IIIA Kalianda
Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kini memiliki ruang konseling layanan untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi ketergantungan obat-obatan terlarang atau peyalahguna narkoba.
Peresmian ruang rehabilitasi tersebut dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Lampung, Iwan Santoso, yang ditandai degan penandatangan prasasti, pada Jumat (12/11/2021).
Selain itu, disela acara peresmian ruang rehabilitasi tersebut juga sekaligus dilakukan pengukuhan Duta Anti Narkoba yang terdiri dari warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIA Kalianda oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol. Edi Swasono.
Turut hadir dalam acara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, serta perwakilan anggota Forkopimda lainnya.
Hadir juga Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan AKBP. Ikhlas Nawawi, Kepala Pengadilan Negeri Lampung Selatan Fitra Renaldo, serta tim penilai dari Kementerian PAN yang dipimpin Nadjamudin selaku Analis Kebijakan Madya dan Koordinator Perumusan Kebijakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengungkapkan, bahwa Lapasnya memiliki kapasitas sebanyak 300 orang. Dimana saat ini kata dia, Lapas Kelas IIA Kalianda berisi sebanyak 765 orang dengan rincian narapidana 630 orang dan tahanan 125 orang.
“Dari jumlah (765) tersebut, 350 orang diantaranya merupakan kasus narkoba. Dengan rincian 226 orang kategori pengedar dan 124 orang kategrori pemakai,” ungkapnya.
Oleh karena itu lanjut Tetra, pihaknya bekerjasama dengan BNN Provinsi Lampung dan BNN Kabupaten Lampung Selatan untuk menyediakan ruangan khusus layanan rehabilitasi untuk warga binaan yang termasuk kategori pemakai narkoba.
Tetra juga menjelaskan, bahwa kegiatan konseling layanan rehabilitasi bertujuan untuk mengupayakan warga binaan tetap bersih dari narkoba selama menjalani masa hukuman.
“Jadi kita mempersiapakan mereka (warga binaan) untuk siap kembali ke masyarakat, membentuk perilaku yang lebih baik dan mendukung keberhasilan upaya pembinaan serta peningkatan situasi keamanan yang lebih kondusif di dalam Lapas,” katanya.
Sementara, Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Iwan Santoso mengatakan, keberadaan ruang konseling layanan rehabilitasi itu dilakukan untuk mengukuhkan kembali komitmen bersama dalam perang melawan narkoba di lingkungan Lapas atau Rutan.
“Momen hari ini juga akan kita jadikan sebagai pemicu semangat kita bersama dalam membesihkan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Kalianda,” kata Iwan Santoso.
Pada kesempatan itu, Iwan Santoso juga mengapresiasi dilaksanakannya kegiatan tersebut. Tak lupa dia mengucapkan terima kasih atas segala duungan dan kerja sama semua pihak.
“Tentunya ini menjadi penyemangat tersendiri bagi jajaran Kemenkumham Lampung dalam menggelorakan semangat perang terhadap narkoba di Lapas dan Rutan,” ujarnya.
Iwan Santoso menyebut, bahwa kapasitas seluruh Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung hanya 5.000 orang. Total per 12 November 2021, kapasitas Lapas lebih dari 9.000 orang.
“Perhari ini isinya sudah lebih dari 9.000 hampir 100 persen over kapasitas. Dari 9.000 ini hampir 70 persen kasus narkoba. Artinya kalau semua warga binaan kasus yang lain dipindahkan, tetap saja masih over kapasitas,” kata dia.
Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin saat menyampaikan sambutan pada acara peresmian ruang konseling layanan rehabilitasi narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda. | Diskominfo Lamsel
Sementara itu, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Sekda Thamrin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih dengan adanya ruang konseling layanan rehabilitasi serta mengucapkan selamat kepada Duta Anti Narkoba yang baru dikukuhkan.
“Mudah-mudahan setelah diresmikan, ruang layanan konseling rehabilitasi ini dapat segera difungsikan penggunaannya secara maksimal. Sehingga akan menjadi bagian penting dalam mengobati penyalahguna narkoba di Lapas Kelas IIA Kalianda,” ujar Thamrin.
Thamrin juga berharap, keberadaan ruang layanan konseling rehabilitasi tersebut, dapat membantu program pemulihan warga binaan. Seperti memulai kembali perilaku hidup sehat ataupun strategi menghadapi situasi yang berisiko penggunaan narkoba kembali terulang.
“Selain menjalani rehabilitasi narkoba para warga binaan juga membutuhkan dukungan moral dari orang terdekat dan lingkungan sekitar. Harapannya warga binaan yang sudah mendapatkan ilmu, etika dan nilai-nilai dalam pelaksanaan rehabilitasi, bisa menjadi agen-perubahan dalam mentrasfer ilmu yang didapat kepada sesama warga binaan,” katanya.
Thamrin juga mengatakan, bahwa permasalahan narkoba tidak akan dapat diselesaikan oleh BNN sendiri. Tetapi kata Thamrin, juga harus melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali, baik itu instansi pemerintah swasta maupun masyarakat.
“Mari kita berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan Bersinar yaitu Bersih Dari Narkoba. Semoga upaya yang kita laksanakan hari ini bermanfaat dalam menghentikan jalur peredaran narkoba di daerah yang kita cintai ini,” tandasnya. (Komf/Sri)
Berita dengan Judul: Kemenkumham Lampung Resmikan Ruang Konseling Lapas Kelas IIIA Kalianda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo