Liputan4 – Merangin, Kemenag Merangin melalui Kabid Islam Burhani menyampaikan, penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Surat edaran itu mengatur tiga poin penting. Seperti terkait malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha, yang pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala dengan ketentuan pelaksanaan paling banyak 10 persen dari kapasitas, sambil memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan takbir keliling untuk sementara dilarang untuk dilaksanakan, “Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan pada kondisi saat ini ujarnya
Mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Upayakan penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan qurbanpun sebisanya lakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Bisa juga di luar RPH-R dikarenakan keterbatasan tempatnya dengan syarat mengikuti protokol kesehatan ketat, Ucapnya
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. begitu juga Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik. Pungkasnya (19-07-2021)
Penulis, ZH
Berita dengan Judul: Kemenag Merangin, Pastikan pelaksanaan Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19 Tetap Aman, Ikuti Prokes pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim