Berita  

Kemenag Dan Baznas Palas Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp. 36.000,- Dan Maal Rp. 1.806.250,-

kemenag-dan-baznas-palas-tetapkan-zakat-fitrah-tertinggi-rp-36000,-dan-maal-rp-1806.250,-

Liputan4.com.  Padang Lawas
PALAS-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (PALAS) bersama Kementerian Agama (KEMENAG), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah, fidyah dan maal di Kabupaten Palas tahun 1443 H/2022 M.

 


Ditetapkan zakat fitrah tertinggi Rp36.000 dan fidyah Rp 7 ons beras perhari serta mal Rp1.806 250.

Ketua MUI Palas, H Ismail Nasution Lc. MTH bersama Ketua Baznas, Drs.Abdul Haris mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama antara Baznas,Pemerintah,Kemenag,DP MUI dan Dewan Masjid Indonesia serta Ormas Islam dan Tokoh Agama menetapkan tentang besaran zakat fitra,maal dan fidyah.

Dikatakan, tentang penetapan besaran zakat fitrah, Maal dan Fidyah tahun 1443 H/ 2022 M dengan hasil dan keputusan.zakat fitra per jiwa dari tingkatan makanan pokok masyarakat untuk kualitas nomor 1 dibayar dengan beras 2,7 kg diganti dengan uang Rp. 36.000.

Sedangkan masyarakat ekonomi menengah Rp. 30.000 serta ekonomi rendah Rp. 27.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.

Kata Ismail, untuk zakat mal (emas, uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain), apabila telah mencapai nisab 85 gram maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Ketentuan untuk nisab zakat mal,lanjut Ismail, nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 850.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 72.250.000 dikali 2,5 persen jika diuangkan sebesar Rp 1.806.250.

“Sementara untuk fidyah satu hari puasa Ramadan perjiwa satu mut sama dengan tujuh ratus gram beras atau 7 ons beras perhari sesuai keputusan bersama dengan pemerintah,” sebut H.Ismail, rabu (06/04/2022).

Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul.

Zakat fitrah,kata dia diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran, sambung Ismail, zakat fitrah maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas, H Abdul Manan MA menjelaskan, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 31 Maret 2022 Penetapan lebih awal dimaksudkan, untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.

Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras, Baznas dan Kemenag Palas,Dewan Masjid Indonesia, Ormas Islam dan Tokoh Agama.

Ia menambahkan, pembayaran zakat fitrah, maal dan fidyah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat(UPZ) setempat dan melaporkan hasil pengumpulan tersebut Ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas dan Baznas yang tersebar di desa dan kecamatan.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ucapnya.

Kakan Kemenag Palas juga mengimbau, masyarakat muslim kabupaten Palas agar segera membayar zakat fitrah,maal di awal ramadhan sesuai dengan himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang pelaksanaan Ibadah bulan ramadhan 1443 H.

“Khusus untuk zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin, dan seluruh zakat yang terkumpul mesti di distribusikan kepada mustahiq yang ada secara proforsional, selambat-lambatnya waktu Ashar 1 Syawal, namun sebaiknya dibagikan selambat-lambatnya.

Khusus untuk zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin, dan seluruh zakat yang terkumpul mesti di distribusikan kepada mustahiq yang ada secara proforsional, selambat-lambatnya waktu Ashar 1 Syawal, namun sebaiknya dibagikan selambat-lambatnya sebelum Sholat Idul Fitri,”pungkasnya.

Keputusan bersama penetapan zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas tahun 2022 tahun 1443 H ini ditanda tangani Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu.CHt.MM.M.Si, Kakan Kemenag Palas, H Abdul Manan MA, Ketua DP MUI Palas, H Ismail Nasution Lc. MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs H Abdul Haris.(Sbn)

Berita dengan Judul: Kemenag Dan Baznas Palas Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp. 36.000,- Dan Maal Rp. 1.806.250,- pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN