Berita  

Kembali Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar PPKM Mikro

kembali-tim-gabungan-pemko-medan-tertibkan-tempat-hiburan-malam-yang-langgar-ppkm-mikro

Liputan4.com, Medan – Tim gabungan Pemko Medan dibantu aparatur TNI dan Polri menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, Kamis (10/6) malam.

Salah satu tempat hiburan malam yang ditertibkan oleh petugas ialah KTV IXNINE yang masih ber-operasional. Padahal berdasarakan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Kota Medan.


Salah seorang pengunjung mengatakan tidak mengetahi tentang Surat Edaran tersebut.

“Kami tidak tau tentang perpanjangan Surat Edaran itu, seharusnya itu urusan pemilik KTV,” katanya.

Telah disebutkan bahwa tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.

Oleh petugas seluruh pengunjung yang pada saat itu masih menikmati hiburan diminta untuk membubarkan diri, dan petugas juga memberikan peringatan keras terhadap pengelolah tempat hiburan tersebut.

Langkah ini terus diambil oleh Pemko Medan guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan.(JB).

 

 

Berita dengan Judul: Kembali Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Tempat Hiburan Malam yang Langgar PPKM Mikro pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Joni Barus