Berita  

Kembali Terjadi Di Majalengka, Satpam Di Beberapa Perusahaan Terjaring Penertiban Dan Polisi Copot Seragam Satpam

kembali-terjadi-di-majalengka,-satpam-di-beberapa-perusahaan-terjaring-penertiban-dan-polisi-copot-seragam-satpam

Majalengka, Polres Majalengka melakukan penertiban dan pembinaan dalam penggunaan atribut Satpam di wilayah Hukum Polres Majalengka. Senin (14/3/2022)

Kembali Terjadi Di Majalengka, Satpam Di Beberapa Perusahaan Terjaring Penertiban Dan Polisi Copot Seragam Satpam


Sat Binmas Polres Majalengka Polda Jawa Barat, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perpol 04 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang sudah diberlakukan sejak tanggal 5 Agustus 2021 berisi tentang penggunaan atribut dan seragam Satpam yang terbaru mirip seragam kepolisian.

“Di dalam perpol disebutkan bahwa setiap anggota Satpam wajib mengikuti Diklatsar (Pendidikan Pelatihan Dasar) Satpam guna memiliki Kualifikasi dan Legalitas resmi, minimal Gada Pratama sebagai syarat legalitas seorang Satpam,” kata Kasat Binmas AKP Rudy Djunardi.

Penertiban Seragam berikut atribut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi didampingi oleh Kanit Binkamsa AIPDA Karyono dan beserta anggota Sat Binmas Polres Majalengka.

Pencopotan seragam dan atribut Satpam terjadi di perusahaan PT. SHOETOWN KASOKANDEL INDONESIA  di wilayah Kecamatan Kasokandel dan PT. CHAROEN POKPHAN INDONESIA di wilayah Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka, dan terjaring Pencopotan atribut pada seragam Satpam yang tidak sesuai dengan perpol 04 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Menurutnya, Satpam yang telah mengikuti pendidikan pelatihan dasar (Diklatsar), akan mendapatkan Legalitas resmi berupa Ijazah dan KTA (Kartu Tanda Anggota) resmi yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Jawa Barat, sebagai bukti sah seorang Satpam yang diizinkan untuk dapat menggunakan seragam dan atribut Satpam sebagai mana mestinya seragam dan atribut yang terbaru, sedangkan seragam Satpam yg lama (Putih Biru) sudah tidak berlaku lagi.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi memberikan pembinaan dan pengawasan kepada profesi Satpam terkait dengan pelaksanaan tugasnya dan sampai saat ini masih ada Satpam yang bertugas di beberapa Kantor belum memahami aturan penggunaan tentang seragam Satpam dan penerapan atribut pada seragam Satpam yang baru.

“Pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota satpam, melihat massa berlakunya KTA serta mengantisipasi adanya pemalsuan atribut yang digunakan anggota satpam,” ungkap AKP Rudy Djunardi.

“Kepada seluruh penyedia Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan pengguna Satpam khususnya diwilayah hukum Polres Majalengka, agar melengkapi atribut dan KTA Satpamnya dengan berkordinasi kepada Sat Binmas Polres Majalengka untuk mengikutsertakan dalam Diklatsar Gada Pratama,” ujarnya.

Adapun penertiban dan pembinaan ini, akan terus dilakukan dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Majalengka. “Penertiban dan pembinaan telah dilakukan baik di Perusahaan, Perbankan, Supermarket atau Toserba, Instansi dan beberapa objek vital lainnya,” jelasnya.

“Bagi Satpam yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan Satpam Gada Pratama tak segan-segan saya tindak tegas, dengan mencopot seragam Satpam, tidak bisa disebut Satpam jika belum memiliki kualifikasi dan legalitas resmi berupa KTA dan IJAZAH Satpam.” tegasnya

Lebih lanjut, tambah AKP Rudy Djunardi, bagi Satpam yang sudah mengikuti Diklatsar namun KTAnya sudah habis masa berlakunya agar melakukan perpanjangan KTA. “Untuk informasi dan koordinasi tentang Diklatsar Satpam dapat menghubungi Sat Binmas Polres Majalengka kontak person AIPDA Karyono di nomor telepon 082194484970.” imbuhnya. (Krismanto Abi Cris)

Berita dengan Judul: Kembali Terjadi Di Majalengka, Satpam Di Beberapa Perusahaan Terjaring Penertiban Dan Polisi Copot Seragam Satpam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : IRMAN KRISMANTO