Liputan4.com sumatera selatan – Baturaja, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ), Dinas Perhubungan dan PD.Pasar kembali melakukan pengamanan dan penertiban dengan mensosialisasikan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan memakai bahu jalan disekitar area tugu batu kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ). Jumat (23/07/2021).
Penertiban, pengamanan dan sosialisasi terhadap para pedagang yang terus dilakukan supaya para pedagang yang biasa mengelar dagangan disekitar tugu batu yang selalu berdagang di Jalan HOS Cokroaminoto, jalan Agus Salim dan jalan Jenderal Sudirman kedepannya untuk tidak lagi memakai bahu jalan tersebut. Larangan berdagang dilokasi sekitar tiga batu bertujuan agar tidak menimbulkan kemacetan, kesemerawutan bahkan hal hal yang tidak inginkan, misalnya adanya penguna jalan baik motor atau mobil yang bisa saja menyemperet pedagang dan pembeli serta menjaga terciptanya suasana kota yang bersih dan rapi.
Agus Salim,S.Sos., M.M., Kasat Pol PP melalui Sofyan Kabid Trantib Satpol PP OKU saat berada dilokasi penertiban menyebutkan, kegiatan penertiban hari ke – 2 ini sesuai dengan penegakan Perda OKU nomor : 07 tahun 2011 dan Undang Undang Nomor : 38 tahun 2004 tentang jalan yang harus kita patuhi. “Atas dasar Perda dan Undang – undang kita sebagai petugas berusaha menegakkan aturan tersebut, namun dalam setiap pelaksanaan penertiban dilapangan kita lebih mengedepankan cara cara yang persuasif dan humanis,”ucap Sofyan.
“Dari mulai pukul 24.00 wib sampai pukul 08.00 wib Satpol PP OKU, Dishub OKU dan PD.Pasar tetap selalu bersinergi melakukan pengamanan, pengaturan serta pengarahan terhadap pedagang untuk mengajak menjaga kebersihan dan ketertiban suasana kota Baturaja. Marilah kita semua menyikapi hal ini agar tidak menganggu jalan umum dan berdaganglah ditempat yang sebenarnya karena kalau ada satu pedagang berjualan di bahu jalan, trotoar dan diseputaran tugu batu yang lainnya pasti akan mengikuti. Kalau dilakukan penertiban secara tindakan tegas jelas ada saja masyarakat yang pro dan kontra dengan apa yang dilakukan petugas,”jelasnya.
“Saya berharap para pedagang mengerti, bantulah dan hargailah para petugas penegak Perda untuk sama sama kita ciptakan kota yang tertib dan rapi, kita juga berusaha mengedepankan cara cara humanis untuk menghindari Tipiringkan para pedagang yang mencari rejeki, kita juga tidak ingin melihat pedagang kita bawa ke pengadilan dan diproses secara hukum dengan pidana kurungan dan sanksi denda uang sebesar 50 juta. Kita berharap kepada pedagang dengan rutinnya kita lakukan penertiban ini supaya kedepannya untuk diindahkan,”harap Kabid Trantib Pol PP mewakili Kasat Pol PP OKU.
Dikatakan, kota Baturaja ini milik kita bersama kalau bukan kita yang sama sama peduli dan menjaga keindahan dan ketertiban Kota Baturaja sebagai masyarakat siapa lagi,”tambahnya.
Berita dengan Judul: Kembali Satpol PP, Dishub OKU dan PD Pasar Lakukan Penertiban Pedagang Diseputaran Tugu Batu Baturaja, Untuk Ciptakan Kota Yang Bersih dan Tertib pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Agus Maulana