Liputan4 com. Palas, Lampung Selatan.
Jajaran Kepolisian Sektor Palas ( Polsek) mengamankan warga Desa Bumi asri Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
MJ, (30 ), warga Desa Bumi asri lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yang masih siswi paud kepada LS,(5) binti MK, warga, Dusun Mekar jaya Rt/Rw.017/05 Desa Bumi Restu Kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan. MJ, di laporkan ke Kepolisian Sektor Palas ( Polsek) oleh orang tua korban MK, (50), Sabtu,14 /05/2022/ sekira Pukul 11.00.
Informasi yang di peroleh kejadian pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang kerumah orang tua korban untuk berkunjung kerumah korban. Lantaran tak ada rasa curiga karna pelaku juga sering
sering main kerumah orang tua korban juga masih ada hubungan saudara.
Orang tua korban pun pergi ke Sawah untuk menjemput istrinya dan menitipkan korban yang saat itu sedang tiduran menonton TV di ruang keluarga.
Pada saat orang tua korban pergi selanjutnya pelaku langsung mendekati korban yang sedang tiduran dan langsung membuka celana korban dengan mengeluarkan kata-kata ancaman kalo korban gak mau nurutin kemauan pelaku ibu korban akan dibunuh.
Karna mendapat ancaman dari pelaku, korban takut sehingga korban diam saat celananya diturunkan oleh pelaku, kemudian pelaku langsung membuka celananya dan menempel-nempelkan kemaluannya dan berusaha memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 2 kali.
Korban merasa kesakitan, dan pada saat tersebut orang tua korban datang kemudian pelaku langsung pergi meninggal korban didepan TV. Karna merasakan kesakitan di kemaluannya korban pun menceritakan kepada orang tuanya, kalau korban telah disetubuhi oleh pelaku. Saat itu juga orang tua korban langsung datang ke polsek palas untuk melaporkan kejadian itu.
Mendapat laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Palas dipimpin Kapolsek Palas IPTU EDI SUANDI, SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban, selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Edi Suandi
Kapolsek palas Iptu Edi Suandi mewaklili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin SIK, SH. MSi, saat ini pelaku kami tahan,
“Untuk mempertanggung jawabpan perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) potong celana korban warna merah muda yang terdapat gambar kartun Frozen.” ucap Kapolsek
Berita dengan Judul: Kembali Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Palas Amankan Warga Desa Bumi asri Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo