Berita  

Keluarga di Lampung 1 Tahun Menghilang, Ternyata Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank

Masyarakat di Desa Marga Jaya, Kabupaten Way Kanan, Lampung, tengah gempar setelah mengetahui lima warganya yang sudah setahun menghilang akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Zainudin bersama istrinya Siti Romlah, anaknya Wawan, dan cucunya Zahra yang baru berusia 5 tahun menjadi korban pembunuhan yang disembunyikan pelaku di dalam septic tank belakang rumah. Satu anggota keluarga lain, anak Zainudin bernama Juwanda, juga ditemukan meninggal terkubur di area perkebunan singkong tidak jauh dari rumah korban.

“Ada empat orang yang ditemukan di dalam septic tank, itu septic tank yang berada di belakang rumah keluarga Zainudin,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna kepada Kompas, Kamis (6/10) siang. Hingga tulisan ini dibuat, polisi masih dalam proses mengangkat jenazah. Evakuasi jasad membutuhkan kehati-hatian karena kondisinya sudah membusuk.


Bersamaan dengan terungkapnya penyembunyian mayat satu keluarga ini, Kamis sore ini polisi juga menggelar konferensi pers mengumumkan telah menangkap dua terduga pelaku pembunuhan. Mereka adalah E (38) dan DW (17), yang tak lain masih berhubungan darah dengan para korban. E adalah anak kandung Zainudin, ia ditangkap di Lampung Selatan. Sementara DW adalah cucu Zainudin, ditangkap di Desa Marga Jaya.

Informasi yang dihimpun polisi: E membunuh Zainudin, Siti, dan Wawan menggunakan kapak, sementara pembunuhan terhadap Zahra dilakukan dengan cara mencekik. Sementara itu, DW membunuh Juwanda menggunakan besi, lalu bersama E menguburkan mayatnya di perkebunan.

Motif berebut harta warisan diduga kuat jadi alasan utama kejadian tragis ini terjadi. Pelaku disebut kerap bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan. Warga setempat juga bersaksi bahwa kisaran Oktober 2021, rentang waktu yang diyakini terjadinya pembunuhan, pelaku E tiba-tiba menjual beberapa tanah milik Zainudin.

“Sempat ditanyakan kepada E dan dijawab dia disuruh bapaknya menjual tanah tersebut untuk bayar utang, sekitar 2 bulan kemudian sikap Erwin semakin aneh karena berani menjual lagi tanah yang lain milik bapaknya,” ujar kepala desa setempat, Yani, dilansir dari iNews.

E dan DW dijerat KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara. Polisi saat ini sedang menyelidiki apakah pembunuhan sudah diniatkan sebelumnya, yang artinya bisa dijerat KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Perkara bunuh keluarga karena berebut harta warisan lazim terjadi di Indonesia. Di Sulawesi Tenggara pada 2017, HR membunuh adik kandungnya karena ingin menguasai warisan rumah kos-kosan. Di Jawa Barat pada 2014, MV membunuh ayah kandung dan ibu tirinya karena bertengkar perkara warisan. Di Jawa Tengah (Jateng) pada 2019, satu ibu berinisial S bersama tiga anaknya ketahuan menjadi dalang pembunuhan tiga saudara kandungnya dan satu keponakannya karena berebut warisan. Mirip dengan kasus di Lampung, kasus di Jateng ini sudah terjadi pada 2014, namun baru terbongkar lima tahun setelahnya.

Rebutan warisan juga berkali-kali bikin hubungan keluarga jadi runyam setelah banyak berita para anggota keluarga saling melaporkan satu sama lain ke pengadilan. Kondisi ini membuat obrolan soal warisan menjadi krusial sebelum pemberi waris meninggal dunia. Pada 2020, VICE pernah mencari tahu sentimen anak muda terkait pentingnya ngobrol soal warisan dan untungnya, beberapa anak muda udah enggak sungkan buat ngomongin warisan tanpa harus menunggu tua. Laporan itu bisa dibaca di tautan ini.