Keluarga Batubara Minta Keadilan Untuk Tanah Yang Sudah di Tempati 35 Tahun

inFAKTA.com. 28/01/23. Medan -Tembung. Kasus sengketa tanah antara warga dengan pengembang bukan kali pertama terjadi. Belakangan marak juga kasus-kasus yang diduga melibatkan mafia tanah. Seperti yang dialami keluarga M. Batubara yang berlokasi Dusun XVII Peringgan Kelurahan. Bandar Khalifah , Kecamatan Percut Seituan.

Menurut keterangan Pihak Keluarga Batubara kepada awak Media , Pihak keluarga atau Ahli waris sudah lama menghuni atau menempati lahan tersebut, sejak dari anak cucu lebih kurang 24 tahun lamanya.


Ditambah lagi menurut keterangannya bahwa tanah yang di tempati saat ini sudah melakukan jual beli antara pihak keluarga Batubara dengan Penjual secara sah di hadapan hukum dengan diterbitkannya surat keterangan ganti rugi ( SKGR) yang di terbitkan oleh pemerintah setempat yaitu Kepala Desa Bandar Khalifah, kecamatan Percut Seituan Bapak Hasan yang menjabat di tahun 1988 sampai 1945.

Melalui Kuasa Hukum Irwanto Idris SH.MH yang juga sebagai praktisi Hukum juga sebagai Dosen di salah satu Universitas ini menjelaskan , permasalahan ini seharusnya mendapat penyelesaian dan keadilan akan kembali pada orang yang berhak mendapatkan keadilan itu.

” Interpretasi sebagai praktisi hukum dari keluarga tergugat Ham Sagala, Raden Batu bara, M Batu bara dkk. Dengan adanya perkara sengketa lahan yang berada di Dusun XVII Peringgan Kel. Bandar Khalifah Kec. Percut, sangat kurang peran pemerintah yg untuk Melindungi dan mengayomi masyarakat.” Ungkapnya

“untuk itu penegakan hukum dan pemerintah setempat haruslah mengupayakan perdamaian yang paling utama bertujuan keadilan, sebab keluarga waris sebagai tergugat mendapatkan lahan melalui membeli yg secara sah di hadapan hukum dengan diterbitkannya surat keterangan ganti rugi ( SKGR) yg di terbitkan oleh pemerintah setempat, dan keluarga tergugat atau waris sudah lama menghuni atau menempati lahan tersebut, sejak dari anak cucu lebih kurang 35 tahun lamanya” Pungkasnya

Mengenai proses hukum yang di lakukan Pihak keluarga dari tingkat pengadilan negeri lubuk Pakam sampai putusan kasasi dan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung , Pihak keluarga merasa tidak adanya keadilan yang memihak kepada Keluarga Batubara sebagai tergugat keluarga dan ahli waris dan sudah di nyatakan kalah.
Pihak keluarga Batubara dan ahli waris demo keadilan ingin melakukan upaya hukum, melakukan keberatan yaitu membantah objek perkara yang tidak sesuai ukuran nya.dimana penggugat di dalam gugatan nya menyatakan ukuran seluas: 1. 711 meter namun dari pengukuran ulang atau konstering yang di lakukan pengukuran oleh pengadilan negeri lubuk Pakam seluas mendapatkan ukuran 2.626 meter.

Pihak keluarga berharap Keadilan yang seharusnya milik keluarga akan didapatkan kembali. Pihak keluarga juga berharap melalui awak media untuk ikut mengawal permasalahan ini sampai tuntas. (in/Mk).