Liputan4.com,JENEPONTO, Kecolongan salah satu pembangunan Alfamart (Swalayan) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diduga membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Alfamart tersebut berlokasi di samping sisi kanan Pasar Tradisional Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Kepala Kelurahan Tamanroya, Sumarni,ST,MM mengatakan bahwa Alfamart tersebut sudah lama beroperasi, semenjak pihak Alfamart merubah bangunannya beberapa bulan lalu.
Kata Sumarni, sebelumnya sudah dibangun. Akan tetapi, pihak Alfamart merombak kembali bangunannya rata dengan tanah.
“Waktu saya ke lokasi na bilang pihak Alfamart cuma menambah ji, Tapi itu bukan menambah ka membangun ulang karena bangunannya rata dengan tanah,” ucap Sumarni kepada Publiksulsel.com, Sabtu (27/8/2022).
Olehnya itu kata Sumarni, diminta ke lokasi oleh Kabid Perijinan untuk mengecek ijin bangunan Alfamart tersebut, apakah ada SIUPnya, SITUnya atau tidak?,” akunya.
Setelah Sumarni konfirmasi malah diarahkan lagi oleh penananggung jawab Alfamart untuk menemui orang tertentu (red).
Tak lama kemudian, Lurah Tamanroya ini mendapat panggilan via selukar oleh pihak Kabag Umum di kantor Daerah.
“Jadi saya ke atas mi dan saya bilang kita mi baku urusan dengan pihak terkait, selanjutnya saya tidak tahu bagaimana komunikasinya lagi antara Kabag Umum dengan Kabid Perijinan,” terangnya.
Dia membeberkan bahwa pemilik lahan (tanah) adalah Irwan Abdullah yang disewa oleh pihak Alfamart, jelas Sumarni.
Sementara itu, Tim Teknis PU Jeneponto, Kamaruddin Nyengka mengatakan bahwa terkait pembangunan Alfamart yang terletak disamping Pasar Tamanroya sejak merombak tidak pernah mengurus.
“Jadi saya juga tidak tahu apakah ada ijinnya atau tidak, karena saya belum menjabat di Dinas Tata Ruang na sudah terbangun,” imbuhnya.
“Namun, semenjak merombak atau merubah bangunannya pihak alfamart tidak pernah melapor. Jadi kita juga tidak pernah turun ke lokasi meninjau,” sambungnya.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Hj. Meriyani Anwar yang dihubungi melalui via whatsApp menjelaskan, kalau pihak Alfamart merombak/merubah bangunan harus mengusul ulang, begitu SOPnya.
“Tidak semerta-merta membangun atau berpindah-pindah,” tegas Meri sapaannya.
Meri mengaku mengenai pembangunan Alfamart dimaksud sampe saat ini belum ada laporan masuk di mejanya. Entahlah, kalau berkasnya sementara berproses.
“Kan mereka proses dulu, kalau lengkap berkas apa semua baru mereka memberitahukan ke atas,” katanya.
“Kalau sampe di saya sejauh ini belum ada masuk laporan di mejaku. Kayaknya memang dia tidak mengurus deh,” tambah Meri.
Berita dengan Judul: Kelewatan ! Salah Satu Swalayan di Tamanroya Jeneponto Rombak Bangunan Tanpa IMB pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Basir Hasgas