Berita  

Kejati Sultra : Tersangka Korupsi Lalin di Wakatobi HH dan L Divonis Tahanan Kota

kejati-sultra-:-tersangka-korupsi-lalin-di-wakatobi-hh-dan-l-divonis-tahanan-kota

LIPUTAN4.COM-Kendari-Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan tersangka inisial HH dan L dalam kasus studi rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi pada tanggal 19 Maret 2021 kemarin, Kejati Sultra menetapkan Kedua tersangka tersebut (HH dan L) menjadi tahanan Kota.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Dody SH, saat ditemui diruang kerjanya 24 Mei 2021 mengatakan, sejak tanggal 19 Maret kemarin Kejati melakukan penetapan tersangka kepada HH dan L inisial, atas dugaan kasus korupsi pada studi rekayasa Lalin di kabupaten Wakatobi. Dan Penyidik telah memberikan vonis terhadap Kedua tersangka tersebut sebagai tahanan Kota tertanggal 1 April 2021.


“Semenjak 19 Maret kemarin, Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dengan inisial HH dan L dalam kasus rekayasa Lalin di Kabupaten Wakatobi. Dan sekarang Penyidik telah memberikan fonis kedua tersangka tersebut sebagai tahanan Kota pada tanggal 1 April,” ungkap Kasi Penkum.

Ditanya alasan, mengapa Pelaku Korupsi di vonis sebagai tahanan Kota, Kasi Penkum mengatakan, itu hak Penyidik. Dan kami sifatnya hanya menanyakan soal perkembangan kasus tersebut.

“Terkait Penahanan terhadap kedua tersangka dalam kasus rekayasa Lalin di kabupaten Wakatobi tersebut, itu hak Penyidik. Yang pastinya dalam kasus ini terus berlanjut, sekarang sudah ada penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya. Cuma posisinya saat ini, belum ada penyerahan berkas tahap I (prosesnya itu sekarang sudah penunjukan JPU-nya). Sprintnya sudah ada,” terang Dody.

“Berkas dari Penyidik ini belum di serahkan kepada JPU, tapi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di terbitkan. Setelah diterbitkan Surat SPDP ini, tindak lanjut, selanjutnya tim penerima Jaksa Penuntut Umum yang ada di surat perintah P16,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Kasi Penkum mengungkapkan, dalam penangan kasus ini, tidak ada permainan dan kongkalingkong antara Kejaksaaan dengan tersangkanya, begitu pula dengan penyidiknya.

“Kita bekerja sesuai dengan Tupoksi kita, Penyidik melakukan penyelidikan, semuanya tidak ada permainan ataupun mengistimewakan dalam penanganan kasus ini. Semuanya kita kerja secara profesional,” ujarnya.

“Marilah sama-sama memahami proses hukum kasus ini. Dan perlu diketahui dalam Penanganan kasus ini tidak jalan ditempat. Kasus ini sudah ada kemajuan, dan kita sama-sama tunggu nantinya saat pelimpahan. Pasti ketahuan semuanya,” sambungnya.

lp.MR

Berita dengan Judul: Kejati Sultra : Tersangka Korupsi Lalin di Wakatobi HH dan L Divonis Tahanan Kota pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman