Berita  

Kejati Jakarta Usut Tiga Perusahaan Pengekspor Minyak Goreng

kejati-jakarta-usut-tiga-perusahaan-pengekspor-minyak-goreng

JAKARTA, Liputan4.com | Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut ada tiga perusahaan yang menjadi pemicu kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga di pasaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 7.247 karton sejak 22 Juli 2021-1 September 2021.


“Isi karton itu terdiri dari minyak goreng kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/3).

Ashari menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut.

Menurut Ashari perbuatan ekspor minyak goreng berlebihan itu telah berdampak langsung terhadap perekonomian negara. “Kami sedang menyelidiki kasus ini yang diduga berdampak pada perekonomian negara dan juga tindak pidana korupsi,” katanya.

Ketiga perusahaan tersebut diantaranya,  PT AMJ, PT NLT dan PT PDM. Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan.

(Mch/Frd)

Berita dengan Judul: Kejati Jakarta Usut Tiga Perusahaan Pengekspor Minyak Goreng pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Fredi Andi Baso

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777