Berita  

kejari Tapanuli Selatan Sidik Dugaan “Korupsi”

kejari-tapanuli-selatan-sidik-dugaan-“korupsi”

Liputan4 . Com, Tapanuli selatan Rabu 27/10/2021.Press Release kejari Tapsel (Antoni Setiawan. SH.MH.)yang dipinpin langsung kejari Tapanuli Selatan turut mendapingi Kasi Intel Samandohar Munthe. SH. MH. dan kasi Pidsus, Sai Sitong. SH. sebagai Plt Kasi Pidsus.

Surat Perintah Penyelidikan(P-2) Nomor PRINT-01a/1.2.35/Fd.I/09/2021 tanggal 07 September 2001 mengenai Laporan Dugaan Tindak Pidana korupsi pada kegiatan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), Baju BPD(Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019.


.Kasus Posisi
Bahwa pada Tahun 2019 Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan ada menganggarkan pengadaan papan kegiatan, papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa),, Baju BPD (Badan Permusyawarahan Desa) dan pengadaan Koran di Desa menggunakan Anggaran Dana Desa pada Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan, kegiatan tersebut bukan hasil Musrembang Desa melainkan arahan dari Oknum,
.
Pengadaan papan monografi dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan Baju BPD(Badan Permusyawarahan Desa) berdasarkan peraturan perundang-undangan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara swakelola, namun faktanya dipihak ketigakan.

.
Berdasarkan permintaan keterangan dari seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Tapanuli Selatan serta LPJ APBDes Tahun 2019 papan monografi Desa hanya sebagian yang diterima oleh Desa, namun harganya di mark up dan sebagian lagi fiktif dan pembelian baju kader posyandu, baju LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa), sebagian Baju BPD(Badan Permusyawarahan Desa) fiktif serta pengadaan Koran dananya tidak digunakan.

Untuk pengadaan Koran dananya dititipkan ke kejaksaan oleh setiap desa yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 239.575.000,-(Dua Ratus Tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 Kajari beserta Tim Jaksa Penyelidik telah menyerahkan kelebihan bayar Uang Koran/Langganan Koran Desa sebesar Rp 239.575.000,-(Dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada setiap Desa dan dilaksanakan oleh Kadis Pemdes Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7
indikasi kerugian negara kurang lebih Rp 1.200.000.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah)
Surat Perintah Penyelidikan (P-8) Nomor PRINT-01/1.2.35/Fd.I/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Papan Monografi, Pembelian Baju Kader Posyandu, Baju LPMD(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPD(Badan Permusyawarahan Desa) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 pada Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan. (Mr.siregar. )

Berita dengan Judul: kejari Tapanuli Selatan Sidik Dugaan “Korupsi” pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi Liputan4