LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Kejaksaan Negeri Padang lawas (Palas) bidang Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tahap II kasus pembukaan Jalan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dari Kejaksaan Tinggi Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal , melalui Kasi Intelljen, Muhardani Budi Septian menjelaskan, ada dua unit Excavator di atas bus trado yang parkir di bahu jalan depan kantor Kejari Palas.
“Benar dua beko ini merupakan hasil tim operasi Balai Gakkum KLHK wilayah Sumut dan. Pihak Balzi Besar KSDA Sumut pada Juni 2021 lalu untuk tahap dua,” terangnya, Senin(8/8/2022).
Lebih lanjut, kata Muhardani Budi, pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Sumut ini merupakan hasil kegiatan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumut bersama dengan pihak Balai Besar KSDA Sumut pada bulan Juni 2021 lalu.
“Pada saat kegiatan operasi pengamanan hutan di SM Barumun,tim melihat adanya aktivitas pembukaan Jalan di SM Barumun yang dimotori JS (tersangka) dengan menggunakan dua unit excavator,” katanya.
Akibat kegiatan pembukaan jalan itu, sambungnya, telah menyebabkan berkurangnya fungsi Kawasan Hutan SM Barumun sebagai tempat kehidupan flora dan fauna yang berdampak kepada konflik satwa dan manusia.
“JS disangka pasal 19 ayat (1) Jo pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.” tegas Kasi Intel Kejari Palas.
Ia menambahkan, untuk barang bukti dua unit excavator saat ini dititipkan di gudang garasi alat berat kantor Dinas PU Palas.
“Karena halaman dan gudang barang bukti kita terbatas maka dua excavator tersebut di titipkan di gudang garasi alat berat kantor dinas PU Palas,” tandasnya.
Ditempat lain Kabid Alat berat Dinas PU Palas Hanafi Lubis membenarkan ada penitipan dari Kejaksaan Negeri Palas sebanyak dua unit Excavator.
“Dua unit alat berat excavator merupakan titipkan Kejari Palas disimpan di garasi alat berat PU Palas,” terangnya.
“Iya bang, kita dimintai membantu untuk penitipan alat bukti ke garasi alat berat kita,”tambahnya.
Kepala Seksi Penegakkan Hukum(Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan membenarkan pelimpahan tahap II tersebut.
“Benar, saat ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Palas, silahkan komunikasi dengan Kasi Intelljen Kejaksaan Negeri Palas,”tutupnya.
(Sbn)
Berita dengan Judul: Kejari Palas Terima 2 Excavator Pelimpahan Dari Kejatisu Atas Tindak Pidana Perusakan Areal Suaka Marga Satwa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN