Berita  

Kejari Palas Tahan Dua Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat(BPR)Bina Barumun Diduga Rugikan Nasabah

kejari-palas-tahan-dua-dirut-pt.-bank-perkreditan-rakyat(bpr)bina-barumun-diduga-rugikan-nasabah

 

Liputan4.com  Sumut.
Palas-Direktur utama PT Bank Perkreditan Rakyat BPR) Bina Barumun berinisial SL (35) beserta rekannya SMH (34) Direktur Operasional ditahan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas) Sumatera Utara, Kamis (03/02/2022).


Kedua tersangka ditahan Kejari Palas karena diduga menarik dana tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatan tersangka, nasabah dirugikan mencapai 2,6 Milyar Rupiah.

Tersangka melakukan penarikan uang nasabah dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain.Dan ini dilakukan tersangka tanpa sepengetahuan nasabah. Dimana hasil uang yang ditarik dari nasabah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Palas Tahan Dua Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat(BPR)Bina Barumun Diduga Rugikan Nasabah

 

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi SH mengatakan bahwa, tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat I Hurip A,B, jo pasal 49 ayat 2 gurun B Undang-Undang Perbankan Jo pasal 55 ayat I Jo pasal 65 ayat I KUHP.

Muhardani Budi SH juga menjelaskan bahwa tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk mempermudah proses persidangan kedepannya.

Untuk tersangka SL saat ini ditahan di Rumah Tahanan Sibuhuan, sedangkan tersangka SMH menjalani tahanan kota dengan alasan kemanusiaan. Oleh tersangka SMH sekarang ini masih memiliki anak balita dan atas permintaan dan jaminan Kepala Desa dan kuasa hukumnya.” jelas Muhardani Budi SH.(Sbn)

Berita dengan Judul: Kejari Palas Tahan Dua Dirut PT. Bank Perkreditan Rakyat(BPR)Bina Barumun Diduga Rugikan Nasabah pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN