Berita  

Kejari Lotim NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Pada Kasus Proyek Dermaga Labuhan Haji. Rugikan Negara Rp.6,3 M.

kejari-lotim-ntb-tetapkan-dua-orang-tersangka-pada-kasus-proyek-dermaga-labuhan-haji-rugikan-negara-rp6,3-m.

Liputan4.Com – Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar ekspose penetapan tersangka tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji, bertempat diruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang diikuti Kajari, dan seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Selong. Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan hasil ekspose tersebut diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten. Lombok Timur tahun 2016 telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Inisial N selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK) dan TR dari pihak PT Guna Karya Nusantara.


“Bahwa dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 ( enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah),”ungkap Lalu Mohamad Rasyidi,SH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Siaran Perssnya.

M.Rasyidi juga menambahkan, bahwa dengan telah ditepkannya tersangka, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka, untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi, pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Lombok timur tahun 2016.(Bul)

Berita dengan Judul: Kejari Lotim NTB Tetapkan Dua Orang Tersangka Pada Kasus Proyek Dermaga Labuhan Haji. Rugikan Negara Rp.6,3 M. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul