Liputan4.Com – Lombok Timur – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) menahan tersangka berinisial “N” Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengerukan kolam labuh dermaga Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan Negara Rp.6,3 miliar lebih. Rabu (02/02/2022).
Penahanan terhadap, N setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dari pukul 10:00 Wita hingga pukul 17:00 Wita dengan status pemeriksaan sebagai tersangka di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Lotim. Tersangka, N langsung digelandang menuju Lapas Kelas IIB Selong.
Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, mengatakan, penahanan terhadap N terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp6.361.048.182.00. Besaran kerugian negara ini sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
Pemeriksaan terhadap tersangka, N hingga dilakukan penahanan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik dan wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan rapid antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono Selong, dengan hasil dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu, barulah tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.
Sementara, alasan objektifnya ancaman tersangka lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
“N kita tahan di Lapas Kelas IIB Selong sebagai tahanan titipan penyidik Kejari Lotim,”terang Rasyidi didampingi Kasi Pidsus, M. Isa.
Peran tersangka yaitu sebagai PPK, saat itu atas persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara (GKN) mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp.6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.
“Total uang muka tersebut menjadi kerugian negara, karena perusahaan kontraktor tidak melakukan pekerjaan sesuai rencana penggunaan uang muka tersebut. Bahkan proyek sudah dinyatakan gagal namun hingga saat ini belum dikembalikan”jelasnya.
Menanggapi penahanan ini, Kuasa Hukum tersangka N, DA Malik menyatakan menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik karena merupakan bagian dari proses hukum.
“Kita menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik, selanjutnya nanti akan kita lakukan pembelaan di pengadilan”ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka, TR selaku Komisaris PT Guna Karya Nusantara tidak datang sehingga pemeriksaan terhadap tersangka TR akan dilakukan minggu depan dengan melakukan pemanggilan ketiga.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Dan telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N. (red)
Berita dengan Judul: Kejari Lotim NTB Menahan Tersangka Korupsi Proyek Labuhan Haji Rp.6,3 Miliar dan Satu Tersangka Mangkir. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul