Liputan4.Com –Lombok Timur – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Muhammad Rasyidi,SH, menyampaikan melalui rilisnya,bahwa phaknya telah menerima hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel, yang diajukan bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pinggasela tahun 2020/2021.
Menurut M.Rasyidi pada hari Kamis 13 Januari 2022, sekitar pukul 10 wita, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menerima laporan Hasil Audit atau Pemeriksaan Khusus atas Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat yang diajukan Bendahara UPT Dikbud Kecamatan Pringgasela Tahun 2020/2021.
“terdapat keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) Lombok Timur, Cabang Aikmel Tahun 2020/2021 sebesar Rp.1.005.835.500,”ungkap Lalu M.Rasyidi,SH melalui Rilisnya. Kamis (13/01/2021).
Kasi Intel M.Rasyidi juga menambahkan, dengan telah diterimanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Lombok Timur, maka Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik telah meminta keterangan sebanyak 22 orang guru PNS yang telah mengajukan peminjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Aikmel tahun 2020. Namun, faktanya para guru tersebut tidak pernah melakukan akad kredit pinjaman melalui PD. BPR Aikmel.
Dalam akad pinjaman itu kata Rasyidi, ke 22 guru PNS yang namanya digunakan oleh oknum bendahara UPT Dikbud Pringgasela telah menerima masing-masing sebesar Rp. 50 juta. Padahal para guru itu tidak pernah melakukan akad kredit pinjaman melalui PD BPR Aikmel,intinya akad itu tanpa sepengetahuan guru-guru itu,” pungkasnya.(red)
Berita dengan Judul: Kejari Lotim Akan Segera Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif di PD BPR Cabang Aikmel Rp.1 Miliar Lebih. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Makbul