Berita  

Kejari Lombok Timur, NTB. Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Tahun 2018.

kejari-lombok-timur,-ntb-tetapkan-tiga-orang-tersangka-kasus-korupsi-alsintan-tahun-2018.

Liputan4.Com – Lombok Timur, NTB – Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi, penyaluran bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, dari bantuan Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Jum’at (12/08/2022)

Kasi Intelejen Kejari Lombok Timur, Lalu Muhammad Rasyidi, SH menjelaskan, hasil ekpose perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lotim dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.


Ia juga menerangkan dari hasil Ekspose tersebut Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, masing-masing Saudara S, Z dan AM.

“Saudara S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh sdr. A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian,”ungkap Rasyidi.

Kemudian lanjut Rasyidi, Sdr. AM yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

Sedangkan sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, Tractor roda 2 sebanyak 60 unit. Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit .Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit. Handsprayer sebanyak 250 unit

Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian, melainkan Sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh Tersangka S dan Tersangka AM untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.

Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

 

 

Berita dengan Judul: Kejari Lombok Timur, NTB. Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Alsintan Tahun 2018. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Makbul