Berita  

Kejari Kota Tangerang jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

kejari-kota-tangerang-jebloskan-tersangka-na-ke-rutan-kelas-2b-pandeglang

Liputan4.com Tangerang- Ahirnya Kejaksaan negeri Tangerang Jebloskan terpidana korupsi dada kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018
Selasa 4 Mei 2021

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari Senin, tgl 03 Mei 2021 pukul sekira 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tersangka. NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tersangka. YY (Penyedia Jasa).


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negri (PN).Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan. Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus).

Disampaikan pula bahwa Tersangka NA dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang, Sedangkan Tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan Tersangka YY yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan. Pungkasnya
(Hs/Citonk)

Berita dengan Judul: Kejari Kota Tangerang jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten