Kejari Kota Bekasi Klarifikasi Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan WNA Afrika Selatan

Gedung Polres Metro Bekasi Kota dan Gedung Kejari kota Bekasi
Gedung Polres Metro Bekasi Kota dan Gedung Kejari kota Bekasi

Bekasi, Infakta.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya buka suara terkait Penghentian penyidikan kasus pelecehan, penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono, melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dihentikan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.


“Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menangani perkara ini sesuai prosedur dan standar operasional penyidikan, serta berdasarkan petunjuk dan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Menurutnya, Unit PPA Sat Reskrim telah melakukan berbagai tahapan dalam penanganan kasus ini, termasuk:

  • Menerima laporan korban
  • Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
  • Memeriksa korban, saksi, dan terlapor
  • Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut

Namun, setelah melalui proses penyidikan, ditemukan bahwa unsur pidana yang diperlukan tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh WNA asal Afrika Selatan terhadap seorang korban. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Namun, setelah dilakukan analisis mendalam dan koordinasi dengan Kejari Kota Bekasi, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keputusan SP3 ini lantas memunculkan diskusi hangat di kalangan masyarakat dan pegiat hukum, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian publik.

Kejari Kota Bekasi: Penghentian penyidikan kasus pelecehan SP3 Bukan Keputusan Kami

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, terkait keputusan ini. Dalam pernyataannya pada Selasa, 11 Maret 2025, Imran menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan keputusan yang sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian.

“Yang menghentikan penyidikan adalah pihak kepolisian. Mungkin rekan-rekan penyidik yang lebih tepat untuk memberikan informasi lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi mengenai Kasus SP3 pelecehan WNA ini karena penghentian penyidikan bukanlah keputusan institusinya.

“Kami tidak merilis pernyataan apa pun terkait kasus ini, karena SP3 adalah wewenang penyidik. Jika ingin berita yang lebih berimbang, silakan wawancara langsung dengan Kasi Pidum,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar awak media datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait kasus ini.

“Coba ke kantor aja, Bang,” ujarnya singkat.

Reaksi Publik dan Transparansi hukum, Keterbukaan penegakan hukum

Penghentian penyidikan SP3 kasus pelecehan WNA ini menuai beragam reaksi di masyarakat. Sebagian mempertanyakan apakah benar bukti yang ada tidak cukup kuat, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mensyaratkan bukti yang sahih dan memenuhi unsur-unsur tertentu sebelum kasus bisa dibawa ke pengadilan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum. Publik berharap agar pihak kepolisian dan Kejari Kota Bekasi dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar keputusan SP3 ini untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan.

Ke depan, diharapkan aparat penegak hukum lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait proses penyidikan, agar masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berlaku.


Rd Ahmad SyarifÂ