Liputan4.Com – Lombok Timur – Untuk meningkatkan Kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya di Wilayah kerja Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Iwan Setiawan Wahyu Hadi,SH menggelar deklarasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kamis (25/03/2021).
“WBK ini salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,dan saya yakin penanganan perkara yang kita lakukan juga mendapat dukungan dari masyarakat. Secara umum Lombok Timur kami harapkan akan menjadi wilayah bebas korupsi sesuai dengan apa yang kita canangkan hari ini,sehingga menuju masyarakat yang lebih sejahtera,” kata Wahyuhadi.
Iwan juga menerangkan bahwa pihaknya atau para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penyalah gunaan APBDes di Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, dan terkait dengan kasus tersebut pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), dan menurut perhitungan Inspektorat terjadi kerugian Negara 190 juta.
“Kami kemaren melakukan gelar perkara yang diikuti semua Jaksa di Kejaksaan Negeri Lombok Timur, hasil gelar perkara kita meningkatkan satu perkara ketingkat penyidikan,yaitu dugaan penyimpangan APBDes di Desa Banjar Sari,sementara perhitungan dari Tim kerugian kurang lebih Rp.190 juta,”ungkap Iwan Setiawan.
Dikatakannya saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sedang menangani tiga penyidikan atau tiga pieur penegakan hokum, siapapun dan apapun yang melanggar hukum, yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi akan kita tindak. Acara Deklarasi Zona Integritas Wiayah Bebas Korupsi itu, diakhiri dengan tanda tangan bersama oleh semua jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.(Bul)
Berita dengan Judul: Kejari Berharap, Lombok Timur Jadi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : Makbul