MARTAPURA-Liputan 4.com.Sempat heboh gara-gara beredarnya amplop cokelat dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, ternyata dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, belum ditemukan ada unsur pelangggaran hukum.
Penutupan kasus ini pun ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, melalui Kepala Seksi Intelijen Fajar Gigih, saat jumpa pers di Martapura, Senin (23/5/2022).
Fajar Gigih mengungkapkan pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi 13 saksi terkait pembagian amplop cokelat yang videonya sempat viral di media sosial itu.
Para saksi yang dipanggil secara bergantian pada 18-27 April 2022 adalah Sekretaris DPRD Banjar, Muhammad Aslam dan dua wartawan; Rahmadi (pemberi amplop) dan Safariansyah (penulis berita).
Kemudian, dari DPRD Banjar terdiri dari 10 orang, yakni Mulkan (PPP), Mardani (Partai Nasdem), Muhammad Marbawi (Partai Demokrat), Muhammad Zaini (PKB), Derwana Fermei Golles (Nasdem), Muhammad Rofiqi (Ketua DPRD Banjar dari Gerindra), Rizani Ansari (Wakil Ketua DPRD Banjar dari Nasdem), Akhmad Zacky Hafizie (Wakil Ketua DPRD Banjar dari PPP), Gusti Abdurrahman (Antung Aman) dari Golkar dan M Hasan Hamdan (PAN).
“Dari pengumpulan data dari keterangan para pihak penerima amplop cokelat dan pemberi amplop coklat, bahwa isi dari amplop berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berkas tersebut adalah surat usulan dari masing-masing fraksi guna menempatkan anggota anggotanya ke komisi yang diusulkan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Banjar ini.
Menurut Fajar Gigih, amplop berisi AKD itu berdasar keterangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi yang menyuruh Rahmadi yang saat itu berada di kantor perumahan guna menyampaikan berkas itu ke staf protokol DPRD Banjar. Berikutnya, disampaikan ke masing-masing fraksi di DPRD Banjar.
“Dirinya (Rofiqi) memberikan amplop pada 6 April 2022 pada saat hari paripurna berlangsung untuk mengingatkan ketua-ketua fraksi tentang susunan anggota yang menurutnya kenapa mesti berbeda dengan hasil rapat komisi,” jelas Gigih.
Masih menurut Gigih, setelah melakukan klarifikasi, tim Kejari Kabupaten Banjar juga melakukan kegiatan konfrontasi. Hingga seluruh pihak baik yang memberi maupun yang menerima amplop cokelat dikorek keterangannya. Kemudian, para pihak itu telah menunjukkan isi amplop tersebut yang dihadapan para petugas di Kejari Banjar yang juga disaksikan Kepala Kejari Kabupaten Banjar.
“Jadi dari hasil pulbaket yang telah kami tangani, data yang kami peroleh isi dari amplop cokelat tersebut adalah berkas alat kelengkapan dewan dan dari hasil tersebut tidak ada perbuatan yang melawan hukum,” tegas Gigih.
Meskipun hasil dari kasus amplop cokelat sudah disampaikan, Kajari Banjar Muhammad Bardan memastikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali membuka kasus ini apabila dapat menemukan bukti baru.
“Dipersilahkan kepada siapapun yang memiliki asumsi, akan tetapi semua dugaan juga harus diiringi dengan fakta dan bukti yang kuat dan jelas. Bila ada fakta baru, kasus ini bisa saja dibuka kembali,” pungkasnya(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Kejari Banjar Tutup Kasus Amplop Cokelat Yang Menghebohkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra