Liputan4.com || Jakarta – Kamis 18 Maret 2021, Tim Jaksa Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.035.267.524,00 (delapan milyar tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31.856.348.226,90 (tiga puluh satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah sembilan puluh sen) yang dapat dirinci sebagai berikut:
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dalam tahap penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diterima dari Saksi FY sebesar Rp. 7.590.778.904,00 (tujuh milyar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah) yang dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan pada saat diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang;
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara yang merupakan pengembalian oleh para Terdakwa yang sedang disidangkan dan diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Terdakwa JUNAIDI sebesar Rp. 165.008.620. (seratus enam puluh lima juta delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) dan dari Terdakwa BOBBY SATYA KIFANA sebesar Rp. 279.480.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)
Jakarta, 18 Maret 2021
Sumber:kepala pusat penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Kejaksaan Republik Indonesia Kembali Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Bagus Haryanto