BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Kejaksaan Negeri kota Banjarmasin, menetapkan kepada (MFJ), selaku konsultan pengawas proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Banjarmasin, sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi menyebabkan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan juga langsung dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Banjarmasin,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Rabu (16/11/22).
Langkah Hukum untuk menjerat tersangka tersebut berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 1842 K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama terpidana (FN).
Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak-pihak yang bersalah serta terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik Terminal Km 6 Kota Banjarmasin tahun 2014 bukan hanya dari penyedia barang atau jasa, tapi juga termasuk pihak pengguna barang atau jasa selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dan juga yang turut terlibat dan bersalah adalah pihak konsultan pengawas dan sebagainya.
Atas dasar putusan tersebut, Kejaksaan negeri Banjarmasin melaksanakan penyidikan kembali mulai dari tanggal 19 Oktober 2022.
“Menimbang telah cukupnya alat bukti permulaan yang didapat dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli serta dokumen yang terkait dengan perkara, maka (MFJ)selaku konsultan pengawas kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasi.Intellejen Kejari Banjarmasin.
Proses penyidikan pun dikebut agar kasus perkara tersangka bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap pembuktian di persidangan.
Sebagaimana diketahui kasus korupsi Terminal Km 6 Banjarmasin telah menjebloskan tiga orang tersangka ke penjara akibat proyek multiyear yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin itu tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.
Pertama (KS) selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin yang dalam putusan Mahkamah Agung dijatuhi dengan vonis selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider selama enam bulan.
Kemudian dua terpidana lainnya yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu (MH) dan kontraktor (FN)yang divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar Rp 666 juta dan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.(Liputan 4.Com).
Berita dengan Judul: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Menetapkan 1 Orang Tersangka Atas Proyek Terminal km 6 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra