BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Kejaksaan Negeri Banjarmasin kembali melaksanakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut hadir dari Wakil Wali Kota Banjarmasin sekaligus membuka acara kegiatan tersebut dan juga dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut juga turut berhadir dari seluruh jajaran kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, para Camat, dan Lurah se kota Banjarmasin.
Pelasanaan kegiatan Penyuluhan Hukum dan penerangan hukum terkait atas tindak pidana korupsi di Kota Banjarmasin yang berlangsung di Ruang Ballroom Hotel Rattan Inn Banjarmasin Jl A Yani Km 5 Pemurus dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dengan Mengambil tema penyuluhan dan Penerangan Hukum ini yaitu “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintahan Kota Banjarmasin” pada hari Kamis (9/2/23)
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dr.Indah Laila, S.H.,M.H yang juga turut didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, Dimas Purnama, S.H.,M.H yang juga menjadi Narasumber utama dalam penyuluhan hukum tersebut yang bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin”.
Ibu Kajari Banjarmasin, Dr.Indah Laila, S.H.,M.H yang menjadi Narasumber utama dan juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin ini menjelaskan bahwa pada dalam kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Publik, sebenarnya mereka dengan tidak sengaja melakukan atas tindak pidana korupsi, namun karena disebabkan dari faktor atas ketidaktahuannya dan juga atas ketidak hati-hatiannya dalam memahami suatu peraturan yang seringkali perbuatan yang dilakukannya tersebut sehingga dapat mengakibatkan atas Kerugian Keuangan Negara,” Ucap Indah.
“Dari sini lah maka oleh sebab itu pihak Kejaksaan turut hadir yang dimana selain untuk melakukan Penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang dalam fungsinya juga dapat melakukan untuk Pencegahan dengan cara melakukan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum atau pun juga untuk melakukan upaya Pendampingan Hukum.” Jelas Kajari Banjarmasin.
“Ditambahkan oleh Kajari Banjarmasin Dr.Indah Laila S.H.,M.H menambahkan, meskipun para pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak ikut serta menikmati uang hasil korupsi tersebut, namun apabila yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang membuat dan mengakibatkan orang lain telah memperoleh keuntungan dari hasil Korupsi tersebut, maka tetap akan dinyatakan bersalah dan dapat di hukum sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tutur Kajari Banjarmasin.
“Dampak yang ditimbulkan dari kasus Tindak Pidana Korupsi itu sangat luas, dan tidak hanya dari para pelakunya saja, namun juga dapat berdampak kepada keluarganya, karena Harta Benda yang dimiliki oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut akan dirampas untuk Negara, selain itu juga untuk di lingkungan sosial Stigma Koruptor akan selalu melekat bagi para pelakunya.” Pungkasnya (Irwan L4/Humas Kajari Banjarmasin).
Judul: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Gelar Penyuluhan Hukum Di Lingkup Pemko Banjarmasin, Upaya Untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Irwan Saputra