Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST adalah terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.
“Tersangkanya sebanyak empat orang. Yaitu dua orang dari pegawai atau internal PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia,” kata Trimo saat Konferensi pers.
Tersangka pertama diterangkannya adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.
Tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang.
Berita dengan Judul: Kejaksaan HST, tetap 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi di PDAM HST pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra