Liputan 4.com – Barabai.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Trimo akhirnya menetapkan sebanyak empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Kabupaten HST, Kamis (1/4) tadi, di Aula kantor Kejari setempat.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM HST adalah terkait pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 yang nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.


“Tersangkanya sebanyak empat orang. Yaitu dua orang dari pegawai atau internal PDAM dan dua orang lagi dari pimpinan CV penyedia,” kata Trimo saat Konferensi pers.

Tersangka pertama diterangkannya adalah berinisial SBN yang merupakan direktur PDAM HST periode Tahun 2018-2022.

Tersangka kedua adalah berinisial KDA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM HST.

Tersangka ketiga berinisial IS menjabat sebagai Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang.

Tersangka keempat berinisial ANZ merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai.(Liputan 4.com).