Liputan4.com ||Jakarta – Hari ini Selasa 06 April 2021, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, S.H. MH. beserta jajaran menyampaikan bantuan kemanusiaan program “Kejaksaan RI Peduli” untuk musibah bencana alam yang terjadi di 11 (sebelas) Kabupaten / Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bantuan kemanusiaan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang disalurkan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur guna disampaikan kepada keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menjadi korban terdampak bencana, dan merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah. (K.3.3.1)
Jakarta, 06 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Mohamad Isnaeni, S.H./Kasubid Kehumasan
Berita dengan Judul: Kejaksaaan RI.Peduli Sampaikan Bantuan Kemanusiaan Korban Musibah Bencana Alam di Provinsi NTT pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto