Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Aset tanah terpidana Benny Tjokro seluas 179,4 Ha yang berada di wilayah kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi.
Telah di sita Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 15/12/2022.
Sita Eksekusi berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ( P-48A ) Nomor: Print – 734/M.1.10/fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Manhkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sekretaris Jaksa Agung muda bidang Tindak Pidana Khusus, Andi Herman di dampingi oleh Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM PIDSUS Dr. Undang Mugopal menyampaikan bahwa telah dilakukan sita Eksekusi terhadap aset yang telah terafiliasi dengan terpidana Benny TjokroSaputro atau Benny Tjokro
Di wilayah kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Adapun Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta pusat, Dengan di dampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi, Barang Rampasan dan Barang sita pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, Dalam perkara tindak pidana korupsi Pt.Asuransi Jiwasraya (Persero) dan ASABRI (Persero).
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 m2 (179,4 Ha), Berlokasi di desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, kabupaten Bekasi”, Ungkapnya.
Selanjutnya, Dalam perkara ini, Sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember. Telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokro sejumlah 1.789 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 m2, Yang terletak di kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor dan Lebak.
Aset yang dilakukan sita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan, dan hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang di bebankan kepada terpidana.(Nanang Yusuf)
Berita dengan judul: Kejagung Sita Eksekusi, Tanah Benny Tjokro Seluas 179,4 Ha di Muara Gembong pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: RD AHMAD SYARIF