Kediamannya Digrebek, IRT Terbukti Simpan 5 Bungkus Sabu

Ibu rumah tangga, S alias Suri yang ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Rambutan dengan barang bukti 5 bungkus kecil sabu.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), S alias Suri (52) warga Jalan Bukit Bundar, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumut, Selasa (8/2/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB, diringkus personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi.


Perempuan yang berusia lebih dari setengah abad ini ditangkap polisi di kediamannya akibat diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Dari pelaku polisi turut menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, uang tunai sebesar Rp 310.000, yang diduga hasil penjualan sabu beserta 1 buah gelas kaca dan 1 buah plastik asoy warna biru.

Kapolsek Rambutan AKP H Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (9/2/2022) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu rumah tangga ini, yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Rambutan setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Jalan Bukit Bundar Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika.

“Usai menerima info tersebut, personil Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda TP Damanik langsung merespon dan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan melihat terduga pelaku S alias Suri sedang berada di dalam rumah. Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan seluruh barang bukti,” ungkapnya.

Ketika diinterogasi, pelaku kepada petugas mengakui jika barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah merupakan miliknya yang diperoleh pelaku dari penjual bernama D alias Iting. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa petugas ke Mapolsek Rambutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas AKP Agus Arianto. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777