Liputan4.com,Sanggau
Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba, di gelar di Ruang Sat. Resnarkoba Polres Sanggau, Kamis (13/1).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH didampingi PS. Kasubbag Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau menerangkan pada Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira Pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama dengan inisial RS (45).
“Pelaku diamankan di dalam rumahnya yang beralamat di Penarik Dusun Padu Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau,” ungkapnya.
Dalam releasenya, AKP Donny Sembiring menjelaskan Kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian petugas Kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika yang berada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya pada hari Selasa (11/1) sekira Pukul 21.30 WIB, Petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama dengan inisial RS,” ujarnya.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan tersebut, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika,” terang AKP Donny Sembiring.
“Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sangau, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
(Abbas)
Berita dengan Judul: Kedapatan Simpan Sabu, Warga Kecamatan Tayan Hilir Diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basori