Liputan4.com, Kabupaten Bekasi – Ribuan Buruh Bekasi lakukan aksi demo di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Aksi yang dilakukan buruh sebagai bentuk kekecewaan karena Dewan Pengupahan tetap memaksakan keputusan dengan tidak menaikan upah (UMK) untuk tahun 2022.
Ribuan buruh mendatangi kantor Pemda Kabupaten Bekasi dengan menggunakan kendaraan bermotor, sebelumnya para buruh berkumpul di perusahaan perusahaan tempatnya bekerja dan melanjutkan dengan melakukan aksi konvoi, Kamis (25/11).
Guntoro selaku Pengurus DPC KSPSI Bekasi Raya mengatakan dalam aksi ribuan buruh meminta Plt Bupati Bekasi untuk merekomendasikan agar penghitungan UMK tidak menggunakan formula di PP no 36.
“Hasil keputusan UMK 2022 Kabupaten Bekasi keluar pada Senin (22/11) kemarin secara aklamasi dalam rapat pembahasan upah minimum kabupaten oleh Dewan Pengupahan. Saat pembahasan itu, perwakilan dari serikat buruh memilih walk out karena merasa aspirasinya tidak diakomodir,” Ungkap Guntoro.
Dalam aksi tersebut buruh ingin menyampaikan agar perumusan upah minimum tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun belum sempat disampaikan, unsur lain dalam Dewan Pengupahan langsung mengatakan tidak ada kenaikan UMK 2022 berdasarkan regulasi tersebut.
“Pemerintah dan Apindo menyampaikan formula penghitungan UMK bersasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Tapi dari kami menolak menggunakan rumus PP 36. Karena kalau berdasarkan itu tidak ada kenaikan, karena ada penghitungan batas atas dan bawah,” jelas Guntoro.
Pihak buruh juga kecewa dengan pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten yang baru dilaksanakan satu kali, Setelah itu Dewan Pengupahan memutuskan UMK Bekasi 2022 diputuskan tidak ada kenaikan secara aklamasi.
“Karena baru sekali rapat, masing-masing dari kami kan punya pendapa, Biasanya rapat UMK itu bisa dua sampai tiga kali, Kemudian dari pemerintah memaksakan hari itu selesai, Kami keluar karena kami menilai sama sekali belum menyampaikan angka usulan kenaikan,” terangnya.
Sementara itu di hari yang sama di tempat yang berbeda Plt Bupati Akhmad Marjuki membenarkan bahwa tidak ada kenaikan UMK 2022 Kabupaten Bekasi, terkait penolakan para buruh pemerintah Kabupaten Bekasi dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.
“Tetapi kita mencoba menyampaikan aspirasi teman-teman buruh dan karena walaupun bagaimanapun, semua ini kan masyarakat Kabupaten Bekasi yang kita lindungi dan aspirasinya kita dengar,” Papar Akhmad Marjuki dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Tambelang Kamis (25/11/21).
Lanjut Marzuki, Sepanjang itu tidak menggangu dan tidak bertentangan dengan peraturan, Pemerintah Kabupaten Bekasi siap meneruskan apa yang menjadi aspirasi para buruh.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan pada Senin (22/11) kemarin. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.
Berdasarkan regulasi itu, untuk batas atas ditetapkan Rp4.322.420 dan batas bawah Rp2.261.205. Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843.
Berita dengan Judul: Kecewa Karena Tidak Ada Kenaikan Upah 2022, Ribuan Buruh Bekasi Lakukan Aksi Demo pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Redaksi L4