Berita  

Kebijakan Baru Dukcapil, Transgender Bisa Bikin KTP Tanpa Perlu KK dan Akta Lahir

kebijakan-baru-dukcapil,-transgender-bisa-bikin-ktp-tanpa-perlu-kk-dan-akta-lahir

Kebijakan baru tersebut diumumkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat pekan lalu (23/4). Kini transgender tanpa kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia bisa membuat KTP di Dukcapil terdekat tanpa perlu melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir. Dua syarat tersebut selama ini jadi penghalang banyak transgender yang sudah berpisah dari keluarga, baik karena diusir maupun lari dari rumah.

Zudan mengatakan, kebijakan ini menempatkan transgender sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang berhak atas dokumen kependudukan tanpa didiskriminasi.


“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Zudan dalam audiensi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita, dilansir rilis Kemendagri.

Menurut formulir yang disebar oleh Suara Kita, untuk membuat KTP, transgender pemohon cukup mencantumkan nama lahir pemberian orang tua, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin lahir, nama ayah dan ibu, serta alamat orang tua. Informasi itu kemudian dipakai untuk mencari nomor induk kependudukan (NIK) pemohon di pangkalan data milik Dukcapil. Setelah data ditemukan, baru KTP dicetak.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita Hartoyo yang hadir dalam audiensi dengan Dukcapil itu mengatakan, selama ini transgender tanpa KTP tak bisa mengakses pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan bantuan sosial. “Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya,” ujar Hartoyo, dikutip rilis Kemendagri. Tanpa KTP, selain BPJS dan bansos, warga transgender juga kesulitan mengakses layanan perbankan hingga transportasi.

Audi Manaf, transgender dari Depok, Jawa Barat yang juga hadir di audiensi tersebut mengatakan kepada VICE, kemudahan KTP transgender ini berlaku untuk transgender yang sebelumnya sudah pernah memiliki KTP maupun yang belum.

Meski syaratnya dipermudah, kebijakan baru ini tidak serta-merta mengakui identitas baru transgender. Nama dan jenis kelamin yang tercantum adalah data sesuai identitas lahir di akta lahir. Jika transgender bermaksud mengubah identitas nama dan jenis kelamin, Dukcapil mewajibkan pemohon melampirkan surat keputusan pengadilan. Dukcapil juga telah menegaskan kolom jenis kelamin hanya bisa diisi dengan “laki-laki” atau “perempuan”, tidak dengan terminologi “transgender” atau lainnya.

“Jika pada saatnya nanti dia [terlahir laki-laki] jadi perempuan, itu nanti kan disesuaikan dengan berdasarkan keputusan pengadilan, baru diubahlah KTP-nya. Tapi, kalau dia masih dengan jenis kelamin asli [saat lahir], ya harus sesuai,” kata Kepala Dinas Dukcapil Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele kepada IDN Times.

Walau begitu, kebijakan ini tetap dianggap bermanfaat praktis bagi transgender. Menurut Audi, kebijakan ini adalah jawaban yang mereka tunggu-tunggu.

“Kita sih mengikuti prosedur yang ada ya. Walaupun kita menginginkan status identitas gender [baru] itu muncul di KTP, tapi kan kita hidup di indonesia, yang [keinginan itu adalah] suatu hal yang tidak mungkin bisa kita lakukan. Dengan memiliki KTP saja kita sudah bersyukur. Yang penting teman-teman memiliki KTP, dengan adanya KTP teman-teman bisa membuat BPJS, bisa pulang naik kereta, bisa pulang naik pesawat, dan menurut saya itu adalah bentuk tanggung jawab negara. Mau itu transgender, maupun dari populasi umum, kan itu setara, kewajibannya, tidak ada perbedaan,” Audi mengatakan kepada VICE.

Amar Alfikar, transgender domisili Kendal, Jawa Tengah turut mengapresiasi kebijakan ini meski tak memberi perubahan radikal. “Kalau soal kebijakan, ya memang ini biasa saja, kan memang tidak mengubah kebijakan yang sudah ada [tetap harus pakai jenis kelamin laki-laki/perempuan],” Amar menyampaikan kepada VICE.

Bagaimanapun, Amar menyadari kebijakan ini tetap berguna. “Kalau soal akses ke dokumen, ini jelas membantu kawan-kawan trans ya. Meskipun sebetulnya inisiasi awalnya dari komunitas trans sendiri [Perkumpulan Suara Kita] yang mendorong pemerintah mempermudah pengadaan E-KTP dan KK hingga akta lahir bagi kawan-kawan trans yang mayoritas diusir dari keluarga, ditutup aksesnya ke dokumen, hingga akhirnya sangat kesulitan untuk mengakses kebutuhan publik yang menjadi hak setiap warga negara,” tuturnya.

Amar menambahkan, selain syarat KK dan akta, hambatan lain bagi transgender mengurus KTP adalah sikap tak mengenakkan dari petugas. “Memang berat ngurusnya karena stigma dan kekepoan petugas yang seringnya bikin enggak nyaman dalam ngurus KTP,” ujarnya.

Status transgender yang saat ini belum diakui hukum Indonesia adalah ekspresi gender seseorang yang tidak ditentukan dari alat kelamin yang mereka miliki saat lahir. Transpuan, misalnya, adalah orang yang terlahir dengan penis, namun mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. Sementara transeksual adalah transgender yang sudah melakukan proses transisi jenis kelamin secara medis. Berbeda dari transgender, kelamin baru seorang transeksual bisa diakui hukum dengan cara harus mengajukan perubahan identitas ke pengadilan negeri.