Liputan4 Manokwari Luar biasa’ di Bawah Kepemimpinan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.M.A Polda Papua Barat,Mengungkap Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Tahun 2018, yang lalu
Polda Papua Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan, korban yang merupakan anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong,di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10, Kota Sorong, Papua Barat, yang terjadi pada 2018 silam.Menurut keterangan saksi Kronologis tempat kejadian perkara Rabu dinihari tanggal 29 Agustus 2018 sekitar pukul 02:00 Wit di rumah korban di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Blok E Kel. Giwu Kota Sorong kejadian Sekitar Jam 02.00 Wit, ARP (Istri Alm) terbangun dan keluar dari kamar dan melihat korban Yones Fernando Siahaan sudah tergantung di kusen pintu dengan lilitan kabel warna merah, dan saat itu ARP sempat menepuk pipi korban yang sedang tergantung, dan kemudian keluar rumah tapi hanya sampai batas pagar rumah untuk meminta bantuan, tetapi tidak teriak dan karena situasi di luar rumah sunyi,
Saksi ARP kembali masuk ke dalam rumah, dan langsung ke dapur mengambil pisau dan memotong kabel dibagian atas kepala korban dengan maksud untuk menurunkan korban dari posisi tergantung. Setelah kabel terputus, korban terjatuh di lantai dengan posisi tengkurap kemudian ARP membalikan badan korban tapi tidak kuat.
Kemudian saksi ARP meminta bantuan dengan menghubungi SR dan AM Kemudian sekitar jam 02.30 SR dan YA tiba di rumah korban.Kemudian YA sempat memberikan RJP dengan menekan jantung korban tetapi tidak ada respon, lalu AM datang bersama istrinya dan membawa korban ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dan di RSUD korban dinyatakan sudah meninggal. Setelah korban dimakamkan anak kandung korban takut bertemu ibunya (ARP kemudian menceritakan terkait melihat peristiwa pembunuhan yang dialami oleh korban.
Berdasarkan keterangan anak saksi maka dilakukan ekshumasi guna kepentingan otopsi. Dari hasil otopsi diperoleh fakta bahwa korban Yones Fernando Siahaan meninggal bukan karena gantung diri namun ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang menjadi penyebab kematian korban.oleh sebab itu polisi melakukan penyelidikan sehingga menemukanlah titik terang tentang pembunuhan berencana dan penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka ARP dan AAP satu orang sudah di tangkap dan di kenakan. Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berita dengan Judul: Keberhasilan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.M.A Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Anggota Brimob 2018 Silam pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Liputan4.com