Berita  

Keberatan (EKSEPSI) Dari Terdakwa dan Penasihat Hukum MRS, DKK Ditolak Oleh Majelis Hakim

keberatan-(eksepsi)-dari-terdakwa-dan-penasihat-hukum-mrs,-dkk-ditolak-oleh-majelis-hakim

Liputan4.com || Jakarta – Hari ini Selasa 06 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan / Eksepsi dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Perkara “Kekarantinaan Kesehatan” yang terjadi di Petamburan dan Mega Mendung Kota Bogor, yaitu sebagai berikut:

Perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” Nomor : 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim yang terjadi di Petamburan dengan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq. Diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Perkara Nomor : 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.


Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

Perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” Nomor : 226/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim yang terjadi di Mega Mendung Kota Bogor dengan Terdakwa Mohammad Rizieq Bin Husein Syihab Alias Habib Muhammad Riziq. Diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Perkara Nomor : 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

Perkara tindak pidana “Kekarantinaan Kesehatan” Nomor : 222/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim yang terjadi di Petamburan dengan Terdakwa H. Haris Ubaidillah,S.Pdi, Dkk. Diputus oleh Majelis Hakim dalam Putusan Sela Perkara Nomor : 222/Pid.B/2021 /PN.Jkt.Tim, yang pada pokoknya menolak keberatan yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

Selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang pada hari Senin tanggal 12 April 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

Selanjutnya, sekira pukul 11.10 WIB, Tim JPU membawa kembali para tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menggunakan kendaraan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan dari tim pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dibantu oleh Brimob, Tim Khusus Anti Bandit Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. (K.3.3.1)

Jakarta, 06 April 2021
Sumber:Kepala Pusat Penerangan Hukum
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.

Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi 
Mohamad Isnaeni, SH. / Kasubid Kehumasan

Berita dengan Judul: Keberatan (EKSEPSI) Dari Terdakwa dan Penasihat Hukum MRS, DKK Ditolak Oleh Majelis Hakim pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Bagus Haryanto