Berita  

Keberadaan Pospera di Lamsel Legal dan di Akui Pemerintah

keberadaan-pospera-di-lamsel-legal-dan-di-akui-pemerintah

Liputan4 com. Lampung Selatan.

Posko Perjuangan Rakyat (Pospera)
DPC, Lampung Selatan, resmi di akui keberadaannya di Kabupaten Lampung Selatan, sesuai surat keterangan ( SK) yang di keluarkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nomor: 220/513/06/2022.


SK Nomor 220/513/06/2022, tanggal 26, Desember tahun 2022, tentang keberadaannya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan Susunan pengurus, Ketua : Andi Rizal, Sekertaris: Agus Sri yannto, Bendahara: Muhammad Arif.

Pospera DPC Lamsel sendiri saat ini, berkantor sekretariat, di jalan Veteran Atas Pasar baru Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
SK, yang di terima oleh Wakil Ketua DPC Pospera Lamsel, Yarendra di dampingi bersama Sekretaris dengan Koordinator Bidang Humas dan Publikasi.

SK, yang di serahkan secara langsung oleh, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Jupri S.ag.M.Si. di ruanganya, Jum’at (30/12/2022).

Sekretaris DPC Pospera Lamsel Agus Sriyanto, menerima SK tersebut menuturkan,
“Dengan di keluarkan Surat Keterangan ( SK) dirinya mempertegas keberadaan organisasi ini di Kabupaten Lampung Selatan legal dan di akui pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ucap dia

Jadi menurut dia aktifitas serta kegiatan yang teragendakan di AD/ART organisasi Pospera, akan segera di laksanakan
selaras apa yang di perjuangkan untuk kepentingan masyarakat luas terutama masyakat kecil.

“Kita harus menjadi garda terdepan di semua aspek kehidupan didalam masyarakat, namun tetap tidak meninggalkan norma etika dan estetika didalam menjalankan roda organisasi sebagai simbol memperjuangkan kehidupan rakyat.” kata dia

Lebih lanjut dia mengatakan, titik berat Pospera sendiri sesuai amanat dari Pelindung Organisasi Pospera Bapak Hi. Ir Joko Widodo dan Pembina Utama Dewan Pimpunan Pusat (DPP) Bung Adian Yusak Napitupulu, untuk selalu membantu, mengayomi serta mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 20216, setiap organisasi masyarakat atau sejenisnya, wajib melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat.

Berita dengan judul: Keberadaan Pospera di Lamsel Legal dan di Akui Pemerintah pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: Sri Widodo