Kebakaran di Tebing Tinggi Pasutri Dan Bocah 8 Tahun Alami Luka Bakar

Tim Inafis Polres Tebing Tinggi saat melakukan olah TKP dikediaman korban kebakaran.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Pasangan suami istri (Pasutri), Yuhendrik (43) dan Ilalia (41) beserta seorang anaknya Yestia Kumala Dewi (8), mengalami luka bakar yang cukup parah setelah kediaman pasutri ini terbakar, yang diduga akibat dari adanya ledakan tabung gas, Senin (16/5/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB.


Kini ketiga korban yang tinggal di Jalan Gunung Bakti LKMD II Perum Griya Aira Bakti Blok C No. 8 Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ini, harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi akibat mengalami luka bakar yang cukup parah di bagian wajah dan di sekujur tubuh.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (17/5/2022) siang mengatakan bahwa menurut keterangan saksi yang tinggal disebelah kediaman korban, sebelum terjadinya kebakaran saksi mendengar adanya suara ledakan dari kediaman korban, yang diduga berasal dari tabung gas yang meledak.

“Saksi kemudian keluar dari dalam rumahnya dan melihat jika kobaran api telah membakar kediaman korban. Bersama warga sekitar, saksi lalu berusaha mengeluarkan seluruh korban yang mengalami luka bakar dari dalam rumah dan melarikan ketiga korban ke rumah sakit Sri Pamela Kota Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis”, terang Kasi Humas.

Api akhirnya dapat dipadamkan sekitar tiga puluh menit kemudian setelah 5 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah Kota Tebing Tinggi turun kelokasi kejadian. Personil kepolisian dan Tim Inafis Polres Tebing Tinggi selanjutnya langsung melakukan cek dan olah TKP, serta mengamankan barang bukti 2 buah tabung gas 3 Kg dan 12 Kg beserta pecahan Plafon Gipsun.

“Penyebab pastinya kebakaran masih dalam penyelidikan. Sementara kerugian akibat peristiwa kebakaran ini juga belum dapat ditaksir karena berdasarkan keterangan dokter jaga, untuk sementara para korban tidak dapat dimintai keterangan”, tegas AKP Agus Arianto. (RP)