Sumut Liputan4.com – kasus tipu gelap tersangka berinisial Dewi, Sudah bergulir di pengadilan Negri Medan, pada sidang dakwaan terhadap tersangka hanya dikenakan pasal 372 dengan ancaman satu (1)tahun penjara Oleh jaksa Penuntut umum Roky Sirait S.H, disini korban tipu gelap Wahyuni merasa belum mendapatkan rasa keadilan.
Hal tersebut diatas berdasarkan berita salah satu wartawan media online di Medan, memberitakan terkait persidangan tipu gelap yang berlangsung di Pengadilan Negri Medan.
Tetapi jaksa penuntut umum Roky Sirait SH, saat di konfirmasi oleh beberapa awak media online melalui hubungan Tlp, whatsapp mengatakan,
“tersangka Dewi dikenakan pasal 372/378 dengan ancaman empat (4) tahun penjara” jawabnya.
Namun di surat dakwaan tertulis hanya satu pasal yaitu pasal 378 disini terlihat ada kerancuan.
Dalam kasus tipu gelap ini Wahyuni sangat dirugikan karena harus membayar utang untuk menggantikan uang yang sudah di gelap oleh tersangka Dewi.Maka dari itu Wahyuni memohon kepada pengadilan Negri Medan untuk menjatuhkan Vonis hukuman yang seadil – adilnya kepada tersangka Dewi Sesuai pasal 372 yo pasal 378 undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.(Abdi)
Berita dengan Judul: Kasus Tipu/Gelap Tersangka Dewi, Korban Berharap Dikenakan Pasal 372 Yo Pasal 378 dan Dihukum Seadil – Adilnya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno