Liputan4.com, Sumenep – Kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk – guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur bergulir di meja Auditor Inspektorat Sumenep.
Pada Bantuan tunjangan penghasilan aparat pemerintah Desa (TPAPD) dan Bantuan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (TPBPD) pada bulan Januari s/d Desember Pada Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 67.80.000,00.
Bantuan tunjangan penghasilan aparat pemerintah Desa (TPAPD) Rp 57.270.000,00, Bulan Juli s/d Desember Rp.57.270.000,00 dan Bantuan tunjangan penghasilan Badan permysyawaratan Desa (TPBPD) Rp.10.758.000,00 pada bulan Januari Tahun Anggaran 2014 di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk – guluk, Kabupaten Sumenep, total keseluruhan adalah sebesar Rp 193.098.000,00.
Kasus perkara tindak pidana korupsi pada realisasi pembangunan Desa Batu Ampar pada 9 (sembilan) paket pekerjaan yang bersumber dana Dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Tahun 2020 sebesar Rp.908.109.500,00 nampaknya masih ditangani inspektorat Sumenep.
Ketua deputi jaringan antar lembaga LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, Abdurrahem melaporkan kasus tersebut ke Badan pemeriksa keuangan RI perwakilan provinsi Jawa dengan Nomor pengaduan 13/PM-WA.SBY/04/2021 dan BPK RI perwakilan provinsi Jawa timur mengirim surat tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dengan Nomor 24/S/XVIII.PPID.SB/04/2021 agar mempercepat proses AUDIT BPK RI perwakilan provinsi Jawa Timur berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep agar segera melakukan pemeriksaan.
“Inspektorat Kabupaten Sumenep melayangkan surat pemanggilan kepada oknum Mantan Kepala Desa Batu Ampar pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sebanyak 2 (Dua) kali. Tapi oknum mantan Kepala Desa Batu Ampar selalu mangkir dari panggilan Inspektorat Kabupaten Sumenep,” jelasnya saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (14/4/2022).
Kasus yang Desa Batu Ampar berita acaranya masih dalam proses Audit dan hampir mau selesai laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHPK).
Bahwa benar dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan oknum Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep tetap saya kawal sampai selesai laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHPK) yang saat ini masih ditangani Inspektorat kabupaten Sumenep.
“Proses hukum nampaknya masih berjalan di penyidik Satreskrim Polres Sumenep tentang dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi pembangunan desa, Desa Batu Ampar yang bersumber dana dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Tahun 2015 s/d 2020,” ulasnya.
Tambah Rahem, kalau kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) dan bantuan tunjangan penghasilan Badan permusyawaratan Desa (TPBPD) pada bulan Januari s/d Desember Tahun 2009 dan bulan Januari s/d juni, bulan Juli s/d Desember pada tahun 2014 sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Jatim.
Pada saat di konfirmasi auditor Inspektorat Kabupaten Sumenep Bapak Jufri mengatakan pihaknya membenarkan bawah terlapor dipanggil 2 kali mangkir di Inspektorat.
“Memang benar Mas, oknum mantan Kepala Desa Batu Ampar 2 kali selalu mangkir dari panggilan dan juga oknum perangkat desa yang diduga terlibat juga mangkir dari pemanggilan dan kalau Saksi-saksi sudah selesai diperiksa semua,” tandasnya.
Berita dengan Judul: Kasus Tipikor Diduga Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kades Batu Ampar Menggelinding di Meja Inspektorat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat