Sumut Liputan4.com – Kuasa Hukum Cici Situmorang, Romy Tampubolon SH mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penetapan tersangka Arisan Duos bernama Dinda Yuliana dan berharap kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya.
“Saya sebagai kuasa pelapor dari Cici mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi saya meminta kepada penyidik jangan takut di intervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada, jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya kita sangat dilengkapi. Mengingat laporan kita kemarin ini sudah hampir lebih kurang hampir mau setahun Jadi segala sesuatu telah dipersiapkan oleh penyidik yang bekerja secara profesional maka kita minta sekali lagi kepada penyidik untuk jangan takut di intervensi jalankan sesuai dengan SOP dan kerjakan sesuai dengan profesional,” tegas Romy di Sekretariat Jalan Alfalah No 20 Komplek R Koffie, Kamis (7/7) pukul 12:00 Wib.
Romy juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan Dous investasi.
“Untuk perkara ini, saya tekankan sekali lagi ini bukan arisan online tapi ini dous investasi,” sambungnya.
Romy juga memberikan apresiasi kepada kinerja penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sudah bekerja secara meraton, mengungkap dan menjadikan Dinda Yuliana sebagai tersangka.
“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Kota Medan, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja bawahan Bapak Kapolda dan Kapolrestabes yang ada di Polsek Percut Sei Tuan yang telah bekerja secara profesional dan menjalankan SOP,” tegasnya.(Abdi)
Berita dengan Judul: Kasus Selebgram ” DY ” Jadi Tersangka Penipuan Duos Investasi, Kuasa Hukum Korban Minta Kacabjari Labuhan segera tetapkan P21 Terhadap Perkara Kliennya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno