Berita  

Kasus Penyerobotan Tanah Kembali Terjadi Diduga dilakukan Sekelompok Preman

kasus-penyerobotan-tanah-kembali-terjadi-diduga-dilakukan-sekelompok-preman

Sumut Liputan4.Com – Kasus Penyerobotan tanah kembali terjadi diduga dilakukan oleh sekelompok preman di Jalan Veteran Pasar VIII Dusun VI Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Kejadian itu, dialami keluarga Christoper Imantaka William selaku pemilik tanah yang diserobot/digarap oleh kelompok preman dan merusak pagar tembok yang telah dibangun di tanah tersebut.


 

“Lahan Tanah itu kami tembok keliling dan dipasang plang kepemilikan tanah atas nama bapak saya Suarno Wijaya. Namun tembok tersebut dirubuhkan dan plangnya dibuang. Dan kelompok preman tersebut mendirikan bangunan ditanah kami pak,” ujar nya kepada awak media, Jumat (7/10/22).

Saat di wawancarai awak media terkait keabsahan surat dan status tanah bahwa tanah tersebut bukan tanah garapan tanah tersebut, Christoper menjelaskan jual beli tanah tersebut dinotariskan dan diketahui oleh kepala desa.

 

“Keabsahan jual beli tanah itu jelas dan suratnya lengkap pak, pakai surat notaris dan jelas diketahui kepala desa. Dan tanah itu kami miliki dari tahun 2005. Namun, tiba-tiba komplotan preman ingin menduduki/ingin memiliki tanah kami dan mengancam saya,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Christoper membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pengrusakan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/248/IV/2022/SPKT PEL.BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 07 April 2022.

“Saya berharap besar pihak kepolisian Polres Belawan cepat menanggapi laporan saya dan menyelesaikan laporan saya,” harapnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Rudy Saputra SH, MH saat dikonfirmasi awak media melalui via selular, Jumat (7/10/2022), terkait tindak lanjut pengrusakan dan penyerobotan tanah keluarga Christoper Imantaka William mengatakan, agar melakukan gugatan perdata.

“Silahkan aja mereka melakukan gugatan perdata, karna pihak pertama pun tidak ada hak untuk mendirikan sesuatu disitu dan pihak kedua  juga tidak bisa karna itu tanah negara/eks HGU PTP Karna dua-dua sama-sama merasa  memiliki surat,lakukan  gugatan perdata agar kami kirim SP2HP,tandas Kasat Reskrim  AKP Rudy Saputra. (Abdi)

Berita dengan Judul: Kasus Penyerobotan Tanah Kembali Terjadi Diduga dilakukan Sekelompok Preman pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno