Liputan4.com,Jeneponto_ Kasus yang menimpa warga desa Bululoe kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto atas sanksi adat berupa di larang masuk di empat desa tetangga tuai kontroversi banyak pihak,19/12/22.
Salah satunya datang dari praktisi hukum butta Turatea Samsul,SH. Advokat dari persatuan advokat muslim indonesia (peradmi) itu menilai penjatuhan sanksi adat tersebut terlalu berlebihan.
Selain Samsul,SH, komentar juga datang dari praktisi hukum Pangeran,SH. Ia menjelaskan secara detail bahwa sanksi adat memang di akui negara hanya saja perlu pembuaktian melalui hukum positif,”esensi dari kasus tersebut memang harus ada lembaga akan tetapi selaku hakim di luar pengadilan yang memutuskan perkaranya harus menjadi terang, tentu ada asas asas yang menjadi rujukan misalnya saksi-saksi sehingga terduga pelaku terpenuhi rasa keadilannya,”ungkap Pangeran.
Terpisah camat Bontoramba saat di konfirmasi akan adanya desa di wilayah kerjanya yang masuk ketentuan sanksi adat tersebut tidak ingin komentar banyak, ia hanya menilai bahwa sesuai ketentuan UU yang menjamin hak setiap warga negara, tentunya pelarangan masuk wilayahnya tidak bisa diberlakukan.
“Kalaupun nantinya ada tindakan dari pihak keluarga si perempuan terhadap terduga pelaku, itu lain cerita lagi,” tutup camat yang akrab disapa Kareng Lewa.
Pelaporan terduga pelaku ke mapolres Jeneponto di nilai sudah tepat, pemenuhan rasa keadilan tentunya menjadi alasan utama bagi RF (terduga) untuk membuktikan apakah perbuatannya terbukti atau tidak serta penjatuhan sanksi adat sudah tepat seimbang ataukah justru mencederai hukum.
Berita dengan judul: Kasus Penjatuhan Sanksi Adat Warga Desa Bululoe Jeneponto, Praktisi Hukum : Itu Berlebihan pertama kali tampil pada Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. Reporter: Basir Hasgas