Liputan4.com
Kabupaten Bekasi, 14 Agustus 2021
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut.
Kabar beredar dan di kutip dari media online inijabar.com bahwa terdakwa Darto bin Abdulah di vonis masa perobaan 6 bulan mendapatkan reaksi keras dari Korban Roin Bin Saman.
Sabtu 14/08/2021, Di kediaman nya Roin Bin Saman mengatakan” Saya sangat kaget bang dengan adanya pemberitaan bahwa Darto Bin Abdullah ( Terdakwa-red) di vonis 6 bulan masa percobaan,sedangkan saya selaku korban sampai hari ini tidak di beritahukan sama sekali baik dari kejaksaan maupun pengadilan sidang putusannya,dan saya pun tidak di berikan salinan tuntutan dan salinan putusan, tau tau ada di berita, ungkap Roin.
Di katakan Roin, Dirinya akan meminta surat Tuntutan Jaksa dan Putusan dan akan mendatangi kantor Kejaksaan kabupaten Bekasi Senin depan.
Roin berharap agar dirinya mendapatkan perlakuan hukum seadil adilnya, dan terus memperjuangkan keadilan terkait kasus ini, tegas Roin. (ics)
Berita dengan Judul: Kasus Penganiayaan Yang Melibatkan Oknum Kades Dibekasi Di Vonis 6 Bulan Percobaan : Korban Tidak Puas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Icun Sanjaya